Musirawas .indometro.id - Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi harus datang ke kantor Samsat dan antre apalagi di tengah penerapan social distancing saat ini.
Membayar pajak cukup dalam genggaman mengunakan aplikasi Samsat Online Nasional yang bisa didownload menggunakan smartphone sehingga semua prosesnya dilakukan online begitu juga dengan pembayarannya.
Dikutip dari laman Samsat Online Nasional, ini adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.
Dengan adanya aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Playstore, kini warga tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat saat ingin mengurus terkait dokumen kendaraan bermotor.
Daerah administrasi/hukum pemberlakuan lingkup pelayanan Samsat Online Nasional yang dapat diakses adalah seluruh Samsat di wilayah Provinsi yang ada di Indonesia. Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK.
Mengenal Menu-menu yang Terdapat pada Aplikasi Samsat Online Nasional
Setelah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore, Anda akan mendapati berbagai menu sebagai berikut: