-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    redaksi
    Jumat, 20 November 2020, November 20, 2020 WIB Last Updated 2020-11-20T03:18:45Z

    Ads:

    Polisi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba



    Aceh Utara .indometro.id - UA, 32 tahun kembali ditangkap polisi dari sebuah rumah di Gampong Meunasah Tutong Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (17/11/2020) pukul 21.30 WIB terkait tindak pidana Narkoba.

    Kali ini ditangkap bersama ES, 32 tahun, polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 50,35 gram milik UA.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Iptu Sudiya Karya menyampaikan kedua tersangka ini sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara.

    "Barang bukti yang diamankan adalah milik UA, sementara peran ES dalam kasus ini adalah penyedia tempat dan pengguna Narkoba juga, tersangka mengaku sabu itu sisa barang yang telah terjual sebelumnya," terang Iptu Sudiya.

    Diketahui UA merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman 1 tahun penjara karena terjerat kasus sabu, kala itu ia ditangkap satu hari setelah rumah mertuanya, Ahmad Budiman (71) di Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon diberondong peluru oleh orang tak dikenal (OTK).

    Polisi mengungkap jika penembakan itu dilatarbelakangi hutang piutang sabu antara UA dengan komplotan Narkoba. 

    (mahdi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini