Kades bontobulaeng |
Bulukumba .indometro.id - Hakim ketua membacakan vonis terhadap terdakwa kepala desa(kades) Bontobulaeng dengan hukuman satu bulan percobaan dan denda Rp 1 juta,dalam sidang yang berlangsun di ruang cakra Pengadilan negeri(PN) Bulukumba,Sulawesi Selatan,kamis (19/11/2020).
Terdakwa yang merupakan kades Bontobulaeng,kecamatan bulukumpa,kabupaten bulukumba,menerima putusan majelis hakim dengan lapang dada.
Menurut informasi,majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kades bontobulaeng, dengan kasus pelanggaran netralitas di pemilihan calon Bupati dan wakil Bupati bulukumba 2020.
Dengan hukuman satu bulan percobaan dan denda Rp 1 juta,Kades bontobulaeng berharap kepada seluruh pejabat yang merupakan kepala desa(kades) dikabupaten bulukumba, untuk tidak melakukan sebuah pelanggaran netralisasi di Pilkada bulukumba.
(Dhea)