-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kapolres Ogan Komering Ilir Copot Tiga Polisi Dengan Status PTDH

    Sabtu, 07 November 2020, November 07, 2020 WIB Last Updated 2020-11-07T09:09:55Z

    Ads:

    Kapolres Ogan Komering Ilir Copot Tiga Polisi Dengan Status PTDH

    BATAM .indometro.id - Tiga polisi tak bisa dibina lagi, mereka kemudian dicopot. Mereka kerap membuat pelanggaran, bahkan satu di antaranya terlibat permasalahan utang dengan sesama anggota Polri.

    Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy melakukan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 3 orang anggota yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian, Jum'at (6/11/2020). (Nando/Sriwijaya Post)

    Pada upacara pencopotan tiga anggota polisi tersebut tidak hadir.Tiga oknum anggota polisi di Polres Ogan Komering Ilir (Polres OKI) dicopot. Satu anggota disebut terlibat permasalahan utang sesama anggota Polri.

    Oknum tersebut bahkan tak mampu membayar utang hingga pilih melarikan diri.

    Ketiga anggota yakni Brigadir Hengky Gemesti (38)dan Bripka Antonius (44) yang sama - sama bertugas dibagian Bag Sumda serta Bripka Hendra Sutowo (36) yang bertugas di Paur Ident Satreskrim Polres OKI.

    Bukan tanpa sebab, pencopotan ketiga oknum anggota Polres OKI tersebut dikarenakan mereka kerap membuat pelanggaran dan tak bisa dibina lagi. Pencopotan jabatan kepolisian tersebut dipimpin langsung Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy yang berlangsung di halaman Mapolres OKI, Jum'at (6/11/2020).

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa 3 anggota yang terkena sanksi tidak hadir. Pencopotan ditandai dengan tulisan 'PTDH' di foto ketiganya.

    "Secara sah mereka semua sudah di PTDH dengan cara In Absensi (tanpa menghadirkan yang bersangkutan-red), itu artinya seluruhnya bukan lagi sebagai anggota Polri," jelasnya ketika diwawancarai di sela acara, Jum'at (6/11/2020).

    Lebih lanjut disampaikan, dari ketiga personil itu mereka melakukan pelanggaran yang cukup berat mulai dari kedisiplinan, penyalahgunaan narkoba dan permasalahan utang sesama anggota.

    "Mereka ini melakukan pelanggaran baik memiliki utang sesama personil, mungkin karena tidak mampu membayar dan memilih melarikan diri,"

    "Ada juga yang melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, sehingga setiap ingin dilakukan pemeriksaan oleh Polres OKI dia berupaya untuk tidak hadir.

    Jadi setelah dilakukan pencarian dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tetap tidak ditemukan," ungkapnya dengan hal tersebut diputuskan agar dilakukan PTDH.

    Diterangkan Alamsyah, selain ketiga personil itu sebelumnya Polres OKI juga telah menemukan beberapa personil lainnya yang melakukan pelanggaran.

    Namun sudah dilakukan langkah pembinaan.

    "Kita juga memiliki program kawah candradimuka yakni pembinaan dan pendekatan persuasif mulai dari kedisiplinan, rohani, serta fisik agar personil tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.

    "Harapan saya ke depan jika ada personil yang tidak bisa dibina dan kembali melakukan pelanggaran. Segera mungkin di PTDH supaya tidak mempengaruhi anggota lainnya," imbuhnya. 

    (Baim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini