-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terungkap Direktur Rumah Sakit Kasih Insani Sukatani Digugat 1.3 Milyar Oleh Oknum Anggota DPRD Bekasi

    Jumat, 25 Agustus 2023, Agustus 25, 2023 WIB Last Updated 2023-08-25T08:31:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Bekasi - Jabar || Indometro.id –

    Dalam akta pendirian yang dikeluarkan oleh seorang Notaris di Jakarta, terungkap bahwa para direktur dan pemilik Rumah Sakit Kasih Insani Sukatani di bawah PT. Mutiara Persada Abadi ternyata salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan suaminya, yang saat ini menjadi tergugat dalam perkara gugatan sebesar 1.3 Milyar lebih oleh PT. Karya Anugerah Bangsa.

    Perkara ini telah dimenangkan oleh PT. Karya Anugerah Bangsa dengan keputusan inkrah Mahkamah Agung nomor 198/Pdt.G.2019/PN Ckr, tanggal 9 Januari 2020.



    Namun, hingga saat ini, keputusan inkrah Mahkamah Agung tersebut belum tereksekusi, hal ini menimbulkan pertanyaan publik serta menjadi beban dan keluhan pihak PT. Anugerah Bangsa.

    Salah satu sumber dari PT. Karya Anugerah Bangsa dalam keterangan resminya kepada media mengungkapkan bahwa perkara eksekusi putusan Mahkamah Agung belum terlaksana karena pihak PT. Mutiara Persada Abadi belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya, meskipun putusan tersebut telah inkrah sejak tahun 2020.

    "Sudah beberapa kali dilakukan upaya musyawarah oleh pihak Pengadilan Cikarang melalui Anmaning, namun sampai saat ini belum ada titik temu guna penyelesaian, bahkan Juru sita Pengadilan menyerahkan kepada kami untuk mencari aset salah satu direktur Rumah Sakit Kasih Insani saat itu, yaitu M. Nasir suami dari oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang juga merupakan tergugat, Kamis (24/08/2023).

    Lebih lanjut, narasumber menerangkan, kami memastikan bahwa dalam Akta Pendirian Perusahaan, salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan suaminya saat itu menjabat sebagai komisaris dan Direktur rumah sakit tersebut.

    "Kami berharap agar Bapak MN dan Ibu M masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara damai, kami masih akan melakukan langkah-langkah secara persuasif dan berharap ada pertemuan dengan pihak tergugat untuk penyelesaian secara kekeluargaan, cetusnya 

    "Seyogyanya   sebagai salah satu wakil rakyat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, membuka ruang silaturahmi untuk menyelesaikan perkara ini, apalagi perkara ini telah berlangsung selama dua tahun namun belum juga diselesaikan,"

    "Kami Juga akan meminta bantuan Badan Kehormatan Dewan Kabupaten Bekasi, agar dapat menyikapi persoalan ini," harapnya 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini