-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kadiv Humas Polri: Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

    redaksi
    Sabtu, 14 November 2020, November 14, 2020 WIB Last Updated 2020-11-14T02:53:09Z

    Ads:

    Kadiv Humas Polri


    Jakarta .indometro.id - Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut. 

    Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Jumat (13/11/2020) mengatakan ketiga tersangka tersebut di antaranya peminjam bendera PT APM, perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

    "Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS," jelasnya.

    "Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian," ujarnya.

    Sebelumnya terang Kadiv Humas, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke delapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. 

    "Para tukang tersebut merokok, padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebakaran," ungkapnya.

    "Seorang mandor berinsial UAM juga sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya. Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran," tambahnya.

    "Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan," tambahnya lagi.

    "Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," pungkas Jenderal bintang dua tersebut. 

    (rls/Mahdi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini