-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Seorang Sales Rokok di Pangkalan Bun mencuri Uang di Toko Pelanggannya

    Dian Arsandi
    Kamis, 22 Oktober 2020, Oktober 22, 2020 WIB Last Updated 2020-10-23T02:07:21Z

    Ads:

     

    Tersangka Pencuri Uang Pelanggan

    Pangkalan Bun .indometro,id -  22 Oktober 2020. Seorang Pemuda berinisial AA berusia 27 Tahun ketahuan mencuri uang senilai 2,7 Juta Milik korban bernama Yatmin yang disimpan di etalase rokok di toko Miracell Milik Korban yang tidak lain adalah Toko Pelanggan Rokok yang dijual Pelaku itu sendiri. 

    Perbuatan Pelaku Ketahuan saat korban hendak membayar barang untuk dagangannya, saat korban hendak mengambil uangnya ternyata sudah tidak ada, kemudian korban ingat bahwa sebelumnya saat pelaku membersihkan Etalase tersebut, rupanya pelaku memanfaatkan situasi yang saat itu memang korban sedang lengah.

    Saat ditangkap oleh satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat korban mengakui perbuatannya, korban melakukan aksinya siang menjelang sore pada hari senin tanggal 19 oktober 2020. 

    Atas Perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasa 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.


    (Dian Arsandi, Kalimantan Tengah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini