Tulangbawang-Indometro.Id Salah satu seorang warga Menggala Kota yang dalam kondisi darurat harus terkapar di depan klinik karena tak kunjung mendapatkan perawatan.
Menurut keterangan keluarga pasien, Sandika, ia telah membawa istrinya yang dalam kondisi kritis ke klinik tersebut sejak pukul 22.30 WIB. Namun hingga satu jam kemudian, pintu klinik tak kunjung dibuka.
"Padahal kami sudah mengetuk pintu berulang kali. Kami tiba di klinik dari jam 22.30 WIB sudah mengetuk pintu klinik tapi tidak ada yang menjawab, lalu saya menelepon ke nomor telepon yang tertera di pintu klinik juga tidak diangkat," ujar Sandika, dengan nada kecewa.
Akibat tak ada respon dari petugas jaga, sang istri yang sudah dalam kondisi lemah akhirnya pingsan di depan klinik.
"Akhirnya sampai jam 23.30 WIB kami memutuskan langsung ke rumah sakit karena kondisi istri saya sudah pingsan di depan klinik tersebut," lanjutnya.
Kejadian tersebut dinilai sangat memprihatinkan. Sebagai fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyelamatan nyawa, MCC Klinik dianggap tidak menunjukkan keseriusan dalam memberikan pelayanan, terutama di jam darurat malam hari.
Keluarga pasien berharap
bupati untuk turun tangan adalah langkah yang tepat jika pihak klinik mengabaikan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Berdasarkan peraturan di Indonesia, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang cepat, aman, dan bermutu.
Berikut adalah langkah-langkah hukum dan administratif yang bisa diambil oleh warga serta bentuk tindakan yang dapat dilakukan oleh Bupati:
Hak Warga dan Dasar Hukum
• Hak Pelayanan Kesehatan: Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan sesuai Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Kesehatan.
• Kewajiban Fasilitas Kesehatan: Klinik atau rumah sakit dilarang menolak pasien yang membutuhkan pertolongan, terutama dalam kondisi gawat darurat.
Tindakan yang Bisa Diambil oleh Bupati
Sebagai kepala daerah yang mengawasi Dinas Kesehatan setempat, Bupati memiliki wewenang Penuh
1. Melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak): Meninjau langsung kondisi klinik untuk melihat sistem pelayanan dan merespons keluhan warga.
2. Memberikan Sanksi Administratif: Melalui Dinas Kesehatan, Bupati dapat memberikan teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional klinik jika terbukti melanggar SOP pelayanan standar.
3. Memanggil Pemilik/Manajemen Klinik: Meminta klarifikasi resmi mengenai alasan penolakan atau tidak responsifnya petugas medis kepada warga. (Robinsah)
(3/10/2026)




Posting Komentar untuk "Warga Minta Bupati Ambil Tindakan Karena Pihak klinik Menggala Tidak Respon Kepada Warga Yang Hendak Berobat "