-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KPU Meminta Paslon Cabut Branding Diangkutan Umum

    redaksi
    Rabu, 21 Oktober 2020, Oktober 21, 2020 WIB Last Updated 2020-10-21T07:01:38Z

    Ads:

    Branding Di Angkutan Umum


    Bulukumba .indometro.id - komisi pemilihan umum (KPU)kabupaten bulukumba,meminta empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pilkada serentak 2020 untuk melepas branding diangkutan umum,selasa (20/10/2020).

     Empat pasangan calon(paslon)bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan pada pemilihan kepala daerah(pilkada)bulukumba,telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan(PAP).

    Komisioner KPU bulukumba,Awaluddin,mengatakan,telah menekankan kepada pasangan calon untuk mencabut branding pada angkutan umum yang ada dibulukumba,menurutnya merupakan fasilitas umum yang tidak boleh digunakan setiap paslon.

    Berdasarkan aturan yang tidak boleh memasang stiker dan baliho,seperti depan masjid,sekolah,kantor milik pemerintah,dan tidak boleh sembarang tempat.

    Permintaan tersebut merupakan hasil pihak badan pengawas pemilihan umum(bawaslu)kabupaten bulukumba,terkait pelanggaran administrasi pemilihan(PAP).

    Hal tersebut dibenarkan Devisi hukum dan pelanggaran,komisi pemilihan umum(KPU)bulukumba,Syamsul,mengatakan,sementara pemanggilan empat paslon untuk diklarifikasi terkait pelanggaran administrasi pemilihan dikantor KPU bulukumba.

    (Dhea)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini