KPU Meminta Paslon Cabut Branding Diangkutan Umum

Branding Di Angkutan Umum


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Bulukumba .indometro.id - komisi pemilihan umum (KPU)kabupaten bulukumba,meminta empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pilkada serentak 2020 untuk melepas branding diangkutan umum,selasa (20/10/2020).

 Empat pasangan calon(paslon)bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan pada pemilihan kepala daerah(pilkada)bulukumba,telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan(PAP).

Komisioner KPU bulukumba,Awaluddin,mengatakan,telah menekankan kepada pasangan calon untuk mencabut branding pada angkutan umum yang ada dibulukumba,menurutnya merupakan fasilitas umum yang tidak boleh digunakan setiap paslon.

Berdasarkan aturan yang tidak boleh memasang stiker dan baliho,seperti depan masjid,sekolah,kantor milik pemerintah,dan tidak boleh sembarang tempat.

Permintaan tersebut merupakan hasil pihak badan pengawas pemilihan umum(bawaslu)kabupaten bulukumba,terkait pelanggaran administrasi pemilihan(PAP).

Hal tersebut dibenarkan Devisi hukum dan pelanggaran,komisi pemilihan umum(KPU)bulukumba,Syamsul,mengatakan,sementara pemanggilan empat paslon untuk diklarifikasi terkait pelanggaran administrasi pemilihan dikantor KPU bulukumba.

(Dhea)

Posting Komentar untuk "KPU Meminta Paslon Cabut Branding Diangkutan Umum"