Suasana dalam rapat internal BPD desa berancah |
Bengkalis .indometro.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berancah Kec. Bantan Kab. Bengkalis, melaksanakan rapat internal BPD khusus membahasan Untuk memberi pengarahan prioritas penggunaan Dana Desa TA. 2021,(19/10/2020).
Rapat internal ini disamping sudah menjadi agenda Bulanan BPD Desa berancah, juga untuk melaksanakan fungsi pengawasan BPD yg diamanatkan oleh UU Desa No.6 Tahun 2014 dan Permendagri 110 Tahun 2016.
Ketua BPD Desa berancah, Sukamto mengatakan bahwa BPD sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 memiliki fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, BPD harus mampu mendorong terwujudnya
pemerintahan Desa yang transparan, bersih dalam mengatur prioritas penggunan dana desa demi untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa kita ini. Dalam hal ini Kami BPD desa berancah siap memperjuangkan Aspirasi masyarakat dalam hal menumbuhkan SDM masyarakat desa berancah, ungkapnya.
Tambahnya, " BPD harus mampu melaksanakan Fungsi-fungsinya secara maksimal berdasarkan regulasi yang ada" ucapnya.
(anang)