-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Putusan PT TUN Tumbangkan Gugatan ASA

    redaksi
    Selasa, 20 Oktober 2020, Oktober 20, 2020 WIB Last Updated 2020-10-20T08:03:03Z

    Ads:

    Ketua KPU Kuansing


    Riau .indometro.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan  berhasil menumbangkan gugatan Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Selasa. Hingga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halim - Komperensi berhak maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kuansing.

    "Persidangan sengketa terkait Surat Keputusan KPU Kuansing nomor. 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuansing selesai," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing, Irwan Yuhendi di Teluk Kuatan, Selasa.

    Ketua KPU mengatakan, dalam tuntutan itu, pihak KPU dan Bawaslu menjadi tergugat, namuan hasil keputusan PT TUN telah memenangkan keduanya.Oleh karena itu, pasangan Halim Komperensi aman, tetap langgeng maju Pilkada serentak 2020.

    Sidang putusan perkara gugatan tim ASA, tuntas di bacakan sekitar pukul 11.30 wib. Irwan Yuhendi  bersama anggota komisioner Wawan Ardi, Yeni Gusnely ikut menghadiri sidang putusan PT TUN Medan tersebut.

    "Dan kami masih menunggu salinan putusan PT TUN Medan," ujarnya. Dikatakan Irwan, dalam SK KPU Kuansing tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati  Halim - Komperensi ikut ditetapkan. Namun ASA melalui kuasa hukumnya merasa keberatan dengan dengan alasan  ijazah paket C milik Halim dinilai bermasalah dan belum tuntas persoalannya.

    Padahal, KPU Kuansing sudah melakukan tahapan sesuai prosedur, termasuk melakukan berkas persyaratan seluruh pasangan calon. Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan  Halim - Komperensi, Asep Ruhiat SH MH bersyukur sudah keluarnya putusan PT TUN Medan. 

    "Sebagai kuasa hukum Paslon no 3, sudah memprediksikan akan di tolak dari awal gugatan ASA oleh PT TUN Medan," ujarnya.

    Hal ini sangat beralasan, karena materi gugatan yang diajukan ASA mengenai ijazah Halim yang ranahnya bukan di PT TUN dan kinerja KPU yang sudah sesuai dengan peraturan perundang - undangan

     "Jadi kami tidak ada ke khawatiran dari awal terhadap gugatan tersebut," ujarnya. 

    (Asri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini