-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bawaslu Provinsi Kepri Mengadakan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)

    redaksi
    Kamis, 15 Oktober 2020, Oktober 15, 2020 WIB Last Updated 2020-10-15T04:16:43Z

    Ads:

    Bawaslu Provinsi Kepri


    Batam .indometro.id - Jelang Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi KepulauanRiau Mengadakan Sosialisasi Apilikasi Sistim Informasi Penyelesaiaan Sengketa (SIPS) Pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur,Bupati dan wakil Bupati serta Wali kota dan wakil Walikota Batam Tahun 2020 ,pada Rabu (14/10/2020) di Hotel Aston, Kota Batam. 

    Acara di hadiri para undangan yakni Perwakilan dari Paslon,Tim sukses,Organiasi kemasyarakatan, Mahasiswa dan awak media.

    Acara ini diselenggaran oleh BAWASLU Provinsi Kepri dengan mengundang nara sumber Dr Syopiansyah Jaya Putra,M.Si selaku Direktur NICT Syarih Hidayatullah Jakarta ,M.Adityan Nugroho Tim Asistensi Bawaslu BAWASLU RI , Rosnawati MA selaku Koordiv Penjelasan sengketa Bawaslu Provinsi Kepri,Takwin Saleh SH Kabag Penanganan Pelanggaran,Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kepri.

    Acara di buka dan dimulai pada pukul 10.00 wib oleh Kordiv Penelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri 

    Rosnawati MA dan di tutup sore hari oleh beliau juga. Setelah selesai acara sosialisasi Sistim Informasi Penyelesaian  Sengketa (SIPS ) Rosnawati MA menerangkan saat diwawancara awak media, kegitan sosialisasi SIPS kita laksanakan dalam rangka,bahwa BAWASLU sudah memiliki sistim penerimaan permohonan penyelesaian sengketa berbasis online. Jadi berbasis aplikasi sehingga ini juga adalah merupakan bagian dari proses transparansi Bawaslu dalam penerimaan permohonan sengketa,sehingga masyarakat bisa tahu,ternyata Bawaslu ini memiliki aplikasi berbasis online dalam penerimaan pemohon sengketa.

    Selain itu ini juga mengakomodir hak Paslon dalammengajukan permohonan sengketa pada saat,misalnya ini lebih mengefektipkan waktu.Pada saat jaraknya jauh dengan adanya Aplikasi ini bisa membantu dan mempermudah para peserta pemilihan dalam mengajukan permohonan sengketa.

    Jadi dengan adayan Aplikasi SIPS masyarakat bisa mengakses Websibenya ini melalui bawaslu.go.id.dimana masyarakat bisa mengetahui ada permohonana sengketa sekian,"ujarnya. 

    Tambahan, sampai bahwa ternyata keputusannya gini jadi masyarakat bisa memproses sampai disitu ,tapi tidak masuk ke kontenya namun mengetahui bahwa ada permohonan yang masuk di Bawaslu dan putusanya,jadi intinya dengan adanya Aplikasi SIPS  dapat mempermudah permohonan,"ucap Rosnawati MA. 

    Sementara di tempat yang sama Dr Syopiansyah Jaya Putra ,M.Si selaku Direktur NICT Syarif Hidayatullah Jakarta menjelaskan tentunya disini memberikan sosialisai kepada pemohon atau publik bahwa adanya suatu proses penyelasian sengketa berdasrkan Teknologi Informasi dan komunikasi yang disebut dengan Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS),sehingga dengan adanya SIPS ini dapat membantu para pemohon dalam rangka untuk memberikan solusi melakukan permohonan yang dengan keterbatasan waktu.

    Karena kalau dengan persoalan sengketa datang ke Bawaslu berdasrkan jam  kerja ada keterbatasan.Tapi melalui SIPS bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja 24 jam.sehingga dengan permasalahan dekat dengan waktu geografis area dan semua bisa diselesaikan dalam membantu pemohon sehingga mereka tidak bisa menyelesaikan tanpa adanya keterbatasan.

    Dari segi keamanan kita juga sudah klasifikasikan,ada informasi yang sifatnya rahasia dan ada sifatnya yang publik. untuk yang sifatnya publik itu kita sudah kita atur dalam SIPS ,dan sifatnya yang masih dalam proses itu hanya boleh dilihat oleh sipemohon sendiri,'tutupnya.  

    (gst)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini