-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPU Madina Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

    redaksi
    Selasa, 15 September 2020, September 15, 2020 WIB Last Updated 2020-09-15T07:11:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Ketua KPU saat menyerahkan berita acara rapat pleno kepada komisioner Bawaslu Madina

    Madina.indometro.id
    -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera utara (Sumut) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati, Senin(14/09/2020).

    Acara yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pemutakhiran data pemilih. 

    Sebelumnya KPU Kabupaten Mandailing Natal menerima DP4 hasil sinkronisasi yang kemudian disusun menjadi daftar pemilih. Daftar pemilih ini kemudian oleh PPDP dimutakhirkan dalam bentuk pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tanggal 15 Juli s.d 13 Agustus 2020.

    Usai kegiatan Coklit kemudian PPS melakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sebagai bahan rekapitulasi DPHP. PPK kemudian melanjutkan rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Di tingkat Kabupaten, KPU merekapitulasi hasil rekapitulasi yang dilaksanakan PPK.

    Hadir dalam kesempatan tersebut ketua KPU Madina Fadhillah Syarief, Komisioner Ahmad Faisal, Muhammad Husein Lubis, Muhammad Yasir Nasution dan Muhammad Ikhsan, komisioner Bawaslu Madina, Maklum Pelawi dan Yafisham, perwakilan Partai Politik serta Ketua dan Anggota PPK se-Madina

    Ahmad Faisal, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Madina menyampaikan setelah DPS ditetapkan, maka akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan. Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebanyak 301.101 pemilih dengan rincian 148.258 pemilih laki-laki dan 152.843 pemilih perempuan.

    “Kita juga berharap agar partai politik menyampaikan kepada konstituennya di Desa/ Kelurahan untuk aktif melihat DPS yang diumumkan dan selanjutnya menyampaikan kepada penyelenggara pemilihan di tempat masing-masing apabila belum terdaftar, ada kesalahan elemen data, maupun pemilih tidak memenuhi syarat” kata Fadhillah Syarief.


    (fadly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini