-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Khairil Amri : Apapun putusan majelis Hakim, Tetap Dirasa Tak Adil Jika Pemilik Ganja 250 kg Belum Ditangkap

    redaksi
    Kamis, 10 September 2020, September 10, 2020 WIB Last Updated 2020-09-10T03:53:00Z

    Ads:

    Sekretaris DPD KNPI Madina Khairil Amri

    Madina.indometro.id
    -Adi Syahputra (26) alias Boja dan Pandapotan Rangkuti (43) akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Padangsidimpuan, dimana sebelumnya kedua terdakwa ini dituntut hukuman mati

    Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Madina Khairil Amri mengatakan Hukuman 20 tahun penjara masih terasa tidak adil jika pemilik barang haram Ganja sebanyak 250 kg belum juga diamankan oleh pihak yang berwajib

    "tentu ini terlihat terasa tidak adil sementara sipemilik barang haram tersebut tidak diamankan," sebut Khairil Rabu 09/09/2020

    Khairil mengakui apa yang dilakukan kedua orang tersangka ini adalah suatu kesalahan besar, akan tetapi dalam hal ini tentu kasusnya juga tak mentok disitu saja

    "kita akui memang kesalahan besar, tapi pengembangan kasus harus tetap jalan jangan hanya terhenti disini ," terangnya

    Khairil menjelaskan Pihak kepolisian Polres Padangsidempuan mengamankan kedua tersangka sejak delapan bulan yang lalu, namun pengembangan kasus tersebut belum juga terlihat

    "ini kasus yang cukup besar, dan menyita perhatian publik, tentu perkembangannya sangat ditunggu,"

    Khairil menambahkan jika hanya saja kurir yang ditindak, tentu peredaran Narkotika tidak akan pernah habis, dan akan terus tumbuh subur

    "sama juga bohong, jika dari pemilik atau yang punya lahan tidak diciduk," katanya

    Aparat Kepolisian tentu sudah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut, apalagi dalam pengakuan kedua tersangka yang menyebutkan nama sipemilik ganja tersebut

    "jangan sampai penilaian publik terhadap penegak hukum lain, jika memang tidak ada perkembangan kasus ini," jelas khairil

    Terpisah Istri salah satu terdakwa Junisah Anni (21) menyampaikan ucapan terimakasih untuk semua masyarakat yang telah mendukung dan mengkawal kasus ini

    "saya ucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada semua, terutama kepada Kuasa hukum Pak Sahor yang telah berjuang, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi, mahasiswa, Media, dan masyarakat semua ini tidak bisa saya balas hanya Allah yang akan membalas semua," ucap Nisah

    Rasa syukur juga ia ucapkan setelah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hukuman mati kepada kedua terdakwa, yang akhirnya divonis 20 tahun penjara

    "Syukur saya ucapkan, dan alhamdulillah semua doa dan usaha selama ini di ijabah Allah SWT," terangnya

    Nisah juga berharap agar pihak kepolisian secepatnya melakukan penangkapan terhadap pemilik barang ganja tersebut

    "saya berharap aparat penegak hukum agar menangkap sipemilik barang tersebut, karena ini serasa tak adil jika hanya kurir saja yang dihukum sementara pemilik barang tidak ditindak," ucap Nisah

    (Fadly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini