-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sebanyak 59 Lapas Kelas II B Piru Siap di Beri Remisi 17 Agustus

    redaksi
    Jumat, 14 Agustus 2020, Agustus 14, 2020 WIB Last Updated 2020-08-14T07:12:48Z

    Ads:

    Kepala Lapas Kls II B Piru Taufik Racman, Bc.IP.,S.H


    Maluku SBB, Indometro.id - Rumah Tahanan Kelas II B Puru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah mengajukan usulan remisi Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia bagi 59 narapidana, kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Piru Kab. SBB , Taufik Racman, Bc.IP.,S.H mengatakan, usulan remisi tersebut diperuntukan bagi para napi yang suda menjalani masa tahanan selama dua pertiga terhitung di tahun 2020 ini  .

    “Kami usulkan sebanyak 59 Napi yang terdiri dari 50 orang Napi tindak pidana umu, dan sembila orang napi tindak pidan kuhus yang tidak termasuk dalap Peraturan Pemerinta Nomo 99  tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan Pemasyarakatan, untuk mendapatkan remisi HUT RI Ke-75,” ucap taufik, Jum'at (5/8) diruang kerjanya.

    "Dari usulan tersebut sudah dikirim ke Kemenkumham, mungkin prosesnya ngak bakal lama karena kita sudah menggunakan syestem onlie, terkait beberapa usulan remisi napi yang akan disetujui tergantung dari Kemenkumham" tambahnya.

    “Narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi sudah sesuai persyaratan. Akan tetapi berapa jumlah napi yang bakal nantinya mendapat remisi tergantung dari keputusan Kemenkumham,” jelasnya seraya menyebut usulan remisi napi tersebut bervariasi dan sifatnya rahasia, tidak boleh diumumkan dulu sebelum adanya keputusan.

    Penyerahan remisi itu nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus yang rencana akan diberikan pada saat Upacara HUT RI ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Bupati Seram Bagian Barat M. Yasin Payapo, dihalaman Lapas kls II B Piru, namun dengan keadaan mewabah pandemi virus corona atau Covid-19 belum ada berita selanjutnya.

    Taufik berharap dengan adanya pemberian remisi, mereka tetap berkelakuan baik selama mereka menunggu habis masa tahanan, selain itu juga dengan pemberian remisi tersebut diharapkan dapat berdampak pada pengurangan penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Piru. (Alwi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini