-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Bengkalis, Press Resease Tindak Pidana Pencurian Modus Ganjal ATM

    redaksi
    Kamis, 06 Agustus 2020, Agustus 06, 2020 WIB Last Updated 2020-08-06T06:34:37Z

    Ads:

    Istimewa

    Bengkalis, Indometro.id -Polres Bengkalis gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Modus Ganjal ATM, pada Rabu (5/8/2020), bertempat di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

    Dalam kegiatan tersebut yang hadir, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., M.T., Dandim 0303/Bengkalis diwakili Danramil 01/Bengkalis Kapt Arh. Isnanu, Kajari Bengkalis diwakili Kasi BB Oki Winarta, dan Kasi Pidum Imanuel Tarigan, S.H., M.H., PN Bengkalis Rudi Ananta, S.H., M.A., L.I.

    Kadiskes Kabupaten Bengkalis dr.Ersan Saputra, Kaban Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Drs. Hermanto, M.M., Waka Polres Bengkalis Kompol Rony Syahendra, S.H, S.I.K, M.Si., Kapolsek Mandau, Kasat Reskrim, Kanit Res Polsek Mandau, dan Awak Media Kabupaten Bengkalis.

    Kegiatan diawali dengan kata Pembukaan oleh protokol, kemudian dilanjutkan penyampaian Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, MT, dan Sesi Tanya jawab dari awak media.

    Dalam penyampaiannya, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., M T., mengatakan bahwa nama-nama Tersangka adalah “H”, “LN” sebagai Eksekutor, “DA” sebagai Pemilik Rek Penampung.

    Kapolres Bengkalis juga menyebutkan, sejumlah Barang Bukti yang diamankan dari Saksi dan Tersangka. Seperti dari Saksi An. Maslan Simanjuntak disita 1 Buah kartu ATM Bank Mandiri.

    Dari tersangka “LN” disita 1 unit Hp Samsung Lipat Warna Putih, 1 unit Hp Samsung Lipat Warna Silver, 1 helai Baju kemeja Merk Wrng, 1 buah Topi, 1 helai Baju Kaos, 1 helai Celana Jeans, 1 buah Kaca Mata, 1 Pasang Sepatu Merk Kickers, 1 Pasang Sepatu Merk New Balance, dan 1 Buah Dompet.

    Dan tersangka “H”, disita 1 Buah ATM Bank Mandiri, 1 unit Gergaji, 1 Buah Botol Tusuk Gigi, 1 Unit Hp Samsung, 1 Unit Hp Android, 1 Buah Dompet, 1 Unit Mobil Merk Toyota Avanza Hitam No Pol BA 1238 Q, 33 buah Kartu ATM Mandiri, 17 buah Kartu ATM Bank BRI, 6 Buah Kartu ATM Bank BCA, 10 Buah Kartu ATM BNI, dan 1 Buah Kartu ATM Bukopin.

    Selanjutnya, dari tersangka “DA”, disita 1 Unit Hp Lipat Samsung, 1 Unit Hp Android, 1 Buah Dompet, Uang Tunai Rp. 40.000.000,  Uang Tunai Rp. 5.950.000, 10 Buah Kartu ATM Mandiri, 9 Buah Kartu ATM BRI, 6 Buah Kartu ATM BCA, 10 Buah Kartu ATM BNI, 1 Buah Kartu ATM CIMB NIAGA.

    "Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka yakni Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman Maksimal 7 (tujuh) Tahun Kurungan," tutup Kapolres.(anang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini