foto bersama setelah pemberian remisi dan asimilasi |
Pematangsiantar (Sumut) - Indometro.id -Tepat pada 17 Agustus 2020 di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun, Lapas Klas IIA Pematangsiantar memberi remisi kepada 625 tahanan dan asimilasi tahanan ke 516 tahanan.
Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus 1945 merupakan hari kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Indonesia, pasalnya pada tanggal tersebut Republik Indonesia Merdeka dan lepas dari belenggu penjajahan.
Kebahagiaan itu pun diberikan oleh Lapas Klas IIA Pematangsiantar terhadap warga binaan yang pada hari ini mendapat remisi dan asimilasi agar seluruh masyarakat merasakan kebahagiaan di hari Kemerdekaan RI ke 75.
Adapun warga binaan yang mendapat remisi yakni seperti RU Pidana Umum ada sebanyak 484 orang, RU PP99 ada sebanyak 140 orang dan RU PP28 ada sebanyak 01 orang serta kembali diberikannya asimilasi kepada 516 orang.
Kepada reporter, Kalapas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Rudy F Sianturi AMd,IP SH menerangkan bahwa pemberian remisi dan asimilasi kepada warga binaan sudah melalui persyaratan dan ketentuan yang ketat.
" Pemberian remisi sebanyak 625 warga binaan dan 516 warga binaan yang mendapat asimilasi sudah menurut ketentuan dan syarat yang ketat " ucapnya.
Lanjutnya, " saya juga berharap kepada warga binaan yang mendapat remisi dan asimilasi dan dapat kembali ke lingkungan masyarakat agar tidak kembali melakukan tindakan melanggar hukum sehingga tidak kembali masuk ke lapas " ungkapnya. (RH)