-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bobroknya Kinerja Bawahan Walikota Pematangsiantar, Hotel Anda Akan Disurati Setelah Adanya Penggerebekan Atas Perintah Polda

    redaksi
    Rabu, 26 Agustus 2020, Agustus 26, 2020 WIB Last Updated 2020-08-26T03:57:48Z

    Ads:

    lokasi tempat usaha yang didatangi Polres Pematangsiantar



    Pematangsiantar (Sumut) - Indometro.id -Bobroknya kinerja bawahan Walikota Pematangsiantar terlihat setelah adanya penggerebekan Anda Hotel yang dilakukan oleh Polres Pematangsiantar atas perintah dari Dir Narkoba Polda Sumatera baru akan menyurati pihak Anda Hotel.

    Diketahui pada Sabtu (22/08/2020) sekitar pukul 23.30 wib Anda Hotel yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar disambangi oleh Polres Pematangsiantar karena membuat acara yang menimbulkan keramaian di saat pandemi covid 19.

    Namun kedatangan Polres Pematangsiantar ke lokasi tersebut ternyata justru mengamankan 8 orang diantaranya 4 orang wanita dan 4 orang pria yang salah satu dari kedelapan orang tersebut ada yang positif setelah menjalani tes urine.

    Anehnya setelah mencuatnya kabar bahwa Anda Hotel di gerebek Polres Pematangsiantar atas perintah Dir Narkoba Polda Sumatera Utara, membuat Satpol PP Kota Pematangsiantar baru akan menyurati pihak Anda Hotel.

    Pada salah satu media lokal, Kabid Trantib Satpol PP Kota Pematangsiantar Raja Nababan akan menyurati pihak Anda Hotel dan bisa saja akan diberikan tindakan berupa pencabutan ijin.

    Untuk memastikan kapan surat akan disampaikan pada pihak Anda Hotel, reporter pun melakukan konfirmasi kepada Kabid Trantib Satpol PP Kota Pematangsiantar Raja Nababan melalui pesan aplikasi whatsapp pada Selasa (25/08/2020) sekitar pukul 18.20 wib.

    " Besok didistribusikan bang " ucapnya kepada reporter ketika dikonfirmasi.

    Baru disuratinya tempat usaha tersebut justru menggambarkan bahwa bobroknya bawahan Walikota Pematangsiantar dalam penegakan Perda Kota Pematangsiantar yang mana diduga bahwa lokasi tempat usaha tersebut selalu menyediakan hiburan malam yang kepengurusan ijinnya tidak ada di Dinas Perijinan Kota Pematangsiantar. (RH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini