foto gedung kpk |
Jakarta, indometro.id - Penyidik KPK hari ini memanggil pengusaha bernama Haji Sudirman terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sudirman bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Sudirman disebut sebagai wiraswasta. Sudirman juga pernah diperiksa oleh KPK pada 7 Juli lalu.
Selain Sudirman, KPK juga memanggil tiga saksi lain yakni Amrul Khair Rusin merupakan karyawan swasta, Account Receivable Hotel Aryaduta, Ari Wibowo dan swasta bernama Benson. Ketiga saksi itu bakal diperiksa untuk tersangka Nurhadi.
Sementara dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Ketiganya dijerat sebagai tersangka tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap
berita ini kutipan dari : detiknews