-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Hubungan Sedarah atau Incents Terjadi Kembali di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung

    redaksi
    Jumat, 03 Juli 2020, Juli 03, 2020 WIB Last Updated 2020-07-03T06:48:03Z

    Ads:

    foto tersangka Gio alias Panjul (36)

    Lampung, indometro.id
    - Bejat kata yang pantas diberikan kepada Gio alias Panjul (36) warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten setempat. Dengan tega Gio merudapaksa Bunga (Nama disamarkan) yang merupakan adik kandungnya.

    Karena merasa takut, akhirnya Bunga melaporkan Gio ke kantor Kepolisian sektor Sukoharjo pada tanggal 21 Juni, 2020.


    Berdasarkan laporan itu, Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu melakukan penangkap seorang tersangka pelaku kekerasan seksual dalam rumah, Rabu (01/07/20).

    Menurut Kapolsek Sukoharjo IPTU Musakir, SH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.IK mengungkapkan, Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan Bunga yang mengaku telah diperkosa kakak kandungnya ke Mapolsek Sukoharjo.

    Masih Kata IPTU Musakir menceritakan kronologis kejadian yang sudah terjadi dari hasil keterangan korban.

    Kejadiannya, di Hari Minggu, Tanggal 21 Juni, 2020. Sekira pukul 01.30 WIB Gio mengajak korban untuk membeli makanan.

    Saat dalam perjalanan pelaku mengajak Bunga untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

    Gio mengancam Bunga akan memukul dan membunuh korban jika tidak bersedia melayani nafsu bejatnya.

    Sesampainya di rumah sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengikuti korban kemamarnya dan langsung mengajak adiknya tersebut untuk melakukan berhubungan badan, Pelaku sembari mengancam akan membunuh jika tidak mau melayani hasratnya.

    "Korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya dibawah ancaman, korban tidak berdaya pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya", ungkap IPTU Musakir.

    Lanjutnya, pada pukul 02.30 Wib pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan korban tetap melawan hingga kekerasan serupapun terjadi.

    Masih dikatakan Iptu Musakir, dihadapan petugas Gio mengaku tega memperkosa adik kandungnya karena khilaf.

    Ditambahkan IPTU Musakir, Gio yang sudah memiliki istri dan seorang anak. Namun, sejak 6 bulan terahir pelaku ditinggal oleh istrinya yang berkerja di kepulauan Riau.

    "Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sukoharjo dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus", jelasnya.

    Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 5 huruf (A),(B),(C) dan pasal 8 huruf A Jo pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Raharja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini