Masyarakat Desa Sukajadi kecamatan Bukit Batu akan memblokir akses PT Sekato Pratama Makmur (SPM) |
Bengkalis, indometro.id - Masyarakat Desa Sukajadi kecamatan Bukit Batu akan memblokir akses PT Sekato Pratama Makmur (SPM) apabila dalam Minggu ini tidak ada merelesasikan hak masyarakat yang sudah disepakati dalam MOU sewaktu dikantor kepala desa Sukajadi, Jumat (03/07/2020).
Dalam beberapa minggu ini pihak perusahan PT SPM dan tim masyarakat Desa Sukajadi membuat pertemuan yang di mediasikan oleh Camat Bukit Batu, yang hasil nya pihak PT SPM meminta waktu 3 Minggu sesuai dalam berita acara, namun sudah hampir hitungan hari sampai ini pihak perusahan PT SPM belum memberi kabar.
Dulu awal nya 70 surat keterangan tanah (SKT) lahan masyarakat ini ada kerja sama penananman kayu akasia , karena sudah lama berlalu masyarakat tidak mempermasalahkan tentang fee masyarakat yang tidak menerima, namun beberapa bulan ini sudah ada kesepakatan dan MOU pihak PT Sekato Pratama Makmur (SPM) diwakili humas Udin dengan tim masyarakat dengan membayar fee 100% untuk tahun 2019 dan 2020
Edi yufran ketua tim dari kelompok masyarakat Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu dalam permasalahan ini mengatakan, dari hasil MOU yang akan membayar 100% namun sebelum hari raya idul fitri ada perwakilan dari perusahan PT SPM Dika Tarigan hanya membawa untuk pembayaran fee hanya 20 %.
” Karena kesepakatan tidak sesuai didalam MOU yang waktu itu bersama Udin humas PT SPM yang berjanji membayar 100% untuk tahun 2019 dan 2020, maka kami menolak pembayaran yang hanya dialokasikan sebanayak 20% ” ungkapnya
Edy yufran juga menegaskan apabila tidak ada relesasi dari pihak perusahan atau mengulur waktu lagi dalam Minggu ini, kami dari masyarakat Desa Sukajadi sepakat akan berdemo menutup akses PT SPM sampai ada realisasi pembayaran kepada masyarakat.
Konfirmasi awak media kepada humas PT SPM melalui via seluler belum menjawab apa pun, dan ketika awak media mengkonfirmasi beberapa hari yang lalu kepada Andhyka Tarigan yang juga hadir pertemuan di kantor camat bukit batu menjawab belum ada.
Awak media coba konfirmasi dari Edy Wardoyo yang sebagi tim perusahan SPM melalui via WhatsApp juga belum menjawab mengenai pembayaran fee untuk masyarakat.
Dalam hal ini Edy yufran dan masyarakat Desa Sukajadi Bukit Batu juga nanti nya akan membawa permasalahan ini dan melaporkan ke pimpinan Sinarmas group Teguh Ganda Widjaja yang berada di Jakarta.
Sementara kuasa hukum tim masyarakat desa Sukajadi batu bukit Batu Muhammad A Rauf SH, MH mengatakan pihak perusahan PT SPM sudah mengulur waktu dan sudah tidak sesuai lagi didalam MOU , dalam dekat ini tidak juga ada relesasi kepada tim masyarakat Desa Sukajadi maka kita akan cabut MOU nya.(anang)