-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Warga Mesuji Lampung Serahkan 80 Senpi Rakitan ke Polres Mesuji Lampung

    redaksi
    Jumat, 26 Juni 2020, Juni 26, 2020 WIB Last Updated 2020-06-26T08:10:55Z

    Ads:

    Sejumlah warga beramai-ramai menyerahkan senjata api rakitan dan amunisi yang sebelumnya mereka kuasai kepada Polres Mesuji

    Lampung, indometro.id - Sejumlah warga beramai-ramai menyerahkan senjata api rakitan dan amunisi yang sebelumnya mereka kuasai kepada Polres Mesuji, Lampung. Penyerahan ini disaksikan oleh Kapolres Mesuji Akbp Alim dan di dampingi Waka polres Mesuji Kompol M. Joni  dan beberapa pejabat utama Polres Mesuji di kantor Polres Jumat 26- 6 -2020.

    "Hari ini kami menerima 80  pucuk senjata api rakitan dan puluhan  amunisi aktif dari warga secara sukarela. Penyerahan ini menjadi kado istimewa buat Polres Mesuji  Aman  kata Kapolres Mesuji Akbp Alim,  Jumat

    Dari 40 senpi rakitan itu, diketahui 37 unitnya berjenis revolver dan 3 unitnya berjenis locok, sementara amunisinya berkaliber 4,5 dan 5,5 mm.

    "Penyerahan ini tentu saja akan berdampak positif bagi pemeliharaan kamtibmas di Mesuji," kata Alim.

    Menurut dia, upaya Polres Mesuji membangun komunikasi aktif dengan masyarakat selama ini membuahkan hasil yang signifikan.

    "Terima kasih atas penyerahan senpi rakitan dan amunisi ini. Warga yang masih menguasai senpi dan amunisi agar segera menyerahkannya ke Polres Mesuji secara sukarela jika ingin terhindar dari jeratan pidana dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Alim.

    Polres Mesuji selain aktif memberikan imbauan kepada warga, juga aktif melakukan operasi terhadap senpi rakitan dan amunisi yang kemungkinan masih disimpan oleh warga.

    Jika ditemukan, Polres Mesuji akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum yang ancaman pidananya juga cukup berat.

    "Warga yang masih memiliki, menyimpan, menguasai senjata api dan amunisi dapat diancam maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Alim.(Raharja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini