Garut, indometro.id - 12 Kecamatan di kabupaten Garut di berlakukan PSBB
Wakil Bupati Helmi Budiman mengungkapkan kepada wartawan akan diberlakukan Pembatasan sosial bersekala besar PSBB secara persial.
Dalam rapat minggu 3 Mei 2020 Bapak bupati Rudi Gunawan menegaskan kabupaten Garut bersama propinsi jawa Barat melakukan PSSB persial.
Ada 12 Kecamatan yang dilakukan yakni kecamatan Garut kota,Tarogong kidul,Tarogong kaler,Cilawu,Banyuresmi,Wanaraja,Karangpawitan,Selaawi,Cibatu,Cisurupan ,Cikajang,Cigedug.wilayah tersebut yang kompirmasi positif dan juga daerah perkotaan yang padat.
Penerapan PSBB dikabupaten Garut dibagi 4 kluster untuk memudahkan beroperasinya PSBB yakni Kecamatan Garut kota, Kecamatan Cibatu,Wanaraja Cikajang.
Jadi PSBB ini dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah yang berdomisili di 12 kecamatan kabupaten Garut yang diberlakukan PSBB terbagi pembahasan aktivitas meliputi kegiatan pendidikan,keagamaan dilakukan dirumah,kerja tidak hanya pns tapi sektor suwasta,pasilitas umum ,kegiatan sosial,budaya,hinggat tranportasi ,pasar rakyat,dan modern ''tandas wabub Helmi Budiman.
berita ini dikutip dari : indometro.id