-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sukabumi Menetapkan Peraturan Baru Yakni Menutup Toko dan Swalyan Pada Hari Sabtu dan Minggu

    redaksi
    Selasa, 19 Mei 2020, Mei 19, 2020 WIB Last Updated 2020-05-19T05:12:15Z

    Ads:

    foto : keadaan toko pada saat tutup (sukabumi)


    Sukabumi, indometro.id - Sebagaimana  Surat Edaran (SE) terbaru Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi Nomor : 510/333/Kopdagrin tentang Jam Operasional Kegiatan Perdagangan di Kota Sukabumi,maka pemerintah sukabumi menetapkan peraturan baru yakni menutup toko dan swalayan pada hari sabtu dan Minggu.

    Hal ini di maksudkan agar terjadi pengurangan aktivitas masyarakat di kawasan pusat perdagangan seperti Jalan Ahmad Yani. Namun seperti halnya aturan pengurangan jam operasional toko, hal ini tidak berlaku untuk toko yang menjual bahan pokok. Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi Didin Syafrudin membenarkan ihwal SE tersebut.

    Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kembali memantau penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yakni penutupan toko/swalayan di luar bahan pokok penting pada Minggu (17/5/2020) pagi.

    Pemantauan dilakukan bersama dengan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

    Dilansir dari laman website resmi Humas dan Protokol Kota Sukabumi,
    hasilnya mayoritas toko/swalayan dan pedagang kaki lima non bahan pokok penting di Jalan Harun Kabir, Ahmad Yani, dan sekitar Pasar Pelita sudah tutup.
    Wali kota menuturkan, penerapan PSBB ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    Sehingga pemkot berharap ada kedisiplinan warga untuk menaatinya agar Sukabumi bisa lepas dari Corona.(Anwar)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini