Pelaku perampokan ditangkap jajaran Polres Musi Banyuasin. |
Tersangka tersebut adalah Sidi Herwadi alias Otong, 37, warga Dusun VI desa Telang kecamatan Bayung lencir.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Adris alias Isdris (26) warga Desa Pinang banjar Kecamatan Sungai lilin, Nasrul alias Nas (34) warga Dusun VI pakrin desa Telang kecamatan Bayung lencir, dan Afifta alias Ujang Kribo (44) warga dusun III desa Pakrin Kecamatan Bayung lencir.
“Mereka beraksi sebanyak tiga kali Sepetember lalu. Pada Februari 2019 tersangka Idris, Nas dan Otong beserta rekannya (DPO) merampok Sutoyo. Total kerugian Rp40 juta,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik.
Kapolres memimpin jalannya penggerebekan bersama tim khusus penanganan pengungkapan kasus menonjol dengan melibatkan personel Polres dan Polsek setempat.
“Satu tersangka terpaksa diberi tindakan tegas karena melawan dan menembaki petugas. Pelaku tewas dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Kapolres.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 pucuk senpira jenis kecepek laras panjang beserta amunisinya, 1 pucuk Senpira laras pendek berikut 4 butir amunisi kaliber 9 CM, 2 unit sepeda motor, 1 Hp merk Samsung, 1 lembar Jaket warna coklat. Saat ini ketiga tersangka masih dalam penyidikan untuk di proses hukum selanjutnya.
Berita ini sudah terbit di jpnn.com
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 pucuk senpira jenis kecepek laras panjang beserta amunisinya, 1 pucuk Senpira laras pendek berikut 4 butir amunisi kaliber 9 CM, 2 unit sepeda motor, 1 Hp merk Samsung, 1 lembar Jaket warna coklat. Saat ini ketiga tersangka masih dalam penyidikan untuk di proses hukum selanjutnya.
Berita ini sudah terbit di jpnn.com