Puji ditangkap polisi setelah beraksi. |
Pelaku yang ditangkap bernama Puji Pangestu, warga Dusun Krajan Timur, Kabupaten Pasuruan.
Puji ditangkap usai menjambret ponsel milik seorang wanita di Jalan Dinoyo bersama rekannya, berinisial AJ yang kabur.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sebuah ponsel milik korban.
Dalam penyidikan, tersangka telah dua kali melakukan aksinya di kawasan yang sama bersama rekannya AJ.
Kapolsek Wonokromo Kompol Christoper Adhikara Lebang menerangkan tersangka melakukan aksinya di saat korban sedang bermain handphone di pinggir jalan.
"Saat korban lengah, tersangka langsung merampas ponsel korban dan langsung kabur bersama rekannya," tegasnya.
Tersangka sempat dikeroyok warga yang lebih dulu menangkapnya di lokasi.
"Tersangka yang sempat dihajar oleh warga, akhirnya diamankan tim anti-bandit yang tak jauh dari lokasi," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Puji dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polisi kini memburu pelaku AJ yang masih buronan.
Berita ini sudah terbit di jpnn.com