-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Iwan Fals Ditangkap Polisi Usai Rampas Motor Emak-Emak

    redaksi
    Rabu, 22 April 2020, April 22, 2020 WIB Last Updated 2020-04-22T02:30:29Z

    Ads:

    Ilustrasi
    JEMBER, indometro.id – Iwan Fals ditangkap polisi di Kabupaten Jeber, Jawa Timur karena merampas sepeda motor N-Max milik seorang ibu bernama Wiwik Hari Widiasih. Dia terancam tujuh tahun penjara.
    Ops, jangan salah dulu. Iwan Fals ini bukan musisi legendaris Indonesia yang terkenal dengan lagu-lagu balada penuh cinta dan kritik sosial, melainkan seorang pria asal Kecamatan Kalisat, Jember. Dia dituduh merampas motor Wiwik yang baru pulang dari pasar.
    “Motor tersebut dirampas dari korbannya usai pulang dari pasar sayur di Jalan Mastrip, Jember,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Kembaren saat dihubungi indometro.id, Selasa (21/4/2020).
    Iwan Fals diringkus polisi pada Senin 20 April 2020 di rumahnya kawasan Kalisat.
    Mulanya polisi mendapat informasi adanya penemuan sebuah motor yang tergeletak tanpa pemilik di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
    "Kendaraan tersebut ditinggal di kawasan Sukowono semalaman dan setelah diperiksa ternyata kendaraan itu milik korban perampasan beberapa waktu lalu," ujar Fran.
    Polisi menyelidiki hingga pelakunya terindentifikasi mengarah ke Iwan Fals. "Setelah kita dapatkan informasi, lalu kita turun mencari identitas pelaku dan berhasil menangkap tersangka Iwan Fals," tukasnya.
    Kepada polisi, Iwan Fals mengaku merampas motor emak-emak yang baru pulang dari pasar di Jalan Mastrip Jember pada Rabu 15 April 2020.
    Atas perbuatannya, Iwan Fals terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.


    Berita ini sudah terbit di OKEzone
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini