-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Empat Pemuda Digerebek saat Asyik Berbuat Terlarang dalam Pondok

    redaksi
    Jumat, 10 April 2020, April 10, 2020 WIB Last Updated 2020-04-10T07:46:56Z

    Ads:

    Keempat pemakai sabu bersama dengan barang bukti berupa bong dan sabu dalam pelastik.
    TAPANULI TENGAH, indometro.id - Empat pemuda asal Sibolga yang tengah berbuat terlarang dalam sebuah pondok digerebek polisi, Rabu (8/4/2020).
    Saat digerebek polisi, keempat pemuda tersebut tengah asyik berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
    Menurut Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah Ipda J Sinurat kepada wartawan, Kamis (9/4/2020) malam, keempat pemakai barang haram itu adalah warga Kecamatan Sibolga Utara.
    Adapun para tersangka yaitu SPP (41) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Simaremare, ARS (24) warga Jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Huta Tongatonga, HP (29) Jalan Hutabarangan, dan NS (38) warga Jalan Sibual buali, Kelurahan Huta Tongatonga.
    Penangkapan keempat tersangka itu menurut Sinurat, berawal Tim Opsnal Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok di Jalan Kampung Baru I, Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga Utara, sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan juga tempat memakai narkoba.
    “Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan melihat 4 orang laki-laki sedang berada di dalam pondok tersebut. Namun saat akan dilakukan penangkapan, keempat tersangka melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. Petugas kemudian menemukan satu bungkus kecil sabu di lantai pondok tersebut, dan satu set alat hisap sabu (bong),” ujarnya.

    Kepada petugas tersangka SPP mengaku, bahwa mereka baru saja selesai memakai narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap sabu (bong) di pondok tersebut. Tersangka SPP mengaku bahwa sabu yang ditemukan Polisi itu adalah miliknya.

    Untuk proses lebih lanjut keempat tersangka diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.


    Berita ini sudah terbit di jpnn.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini