-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Demi Rp 1,5 Juta, Aji Jual Pacar, Saat Main di Ranjang Minta Video Call

    redaksi
    Jumat, 17 April 2020, April 17, 2020 WIB Last Updated 2020-04-17T03:52:38Z

    Ads:

    Ilustrasi
    indometro.id - FM alias Aji (24) menjual pacarnya demi uang Rp 1,5 juta. Saat di atas ranjang melayani pria hidung belang, pacarnya juga diminta Aji melakukan panggilan video (video call).
    Diberitakan indometro.id, Perbuatan Aji menjual pacar ini terendus polisi. Aji ditangkap pada Senin (13/4/2020).
    Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Aji sudah menjalin hubungan dengan pacarnya sejak Tahun 2013 silam.
    Mereka berkenalan melalui media sosial Facebook hingga menjalin hubungan kasih asmara. Namun, sang pacar tak menyangka dirinya dieksploitasi secara seksual oleh Aji.
    "Pelaku menyuruh korban untuk menjual diri kepada pria yang mau untuk melakukan hubungan (seks)," ujar Herie.
    Untuk sekali kencan atau Short time, Aji memasang tarif kekasihnya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Sementara untuk booking, Aji membanderol Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta.
    Tak hanya itu, Aji juga gencar 'mengiklankan' pacarnya. Bila ada pria hidung belang yang tertarik, Aji sendiri yang akan mengantarkan pacarnya ke hotel.

    "Pelaku sendiri yang mencarikan pelanggan untuk pacarnya," ucap Herie.
    Ilustrasi Video Call
    Ketika pacarnya di ranjang melayani pria hidung belang, Aji menghubungi melalui video call. Lewat alat komunikasi ponsel, dia juga meminta ditunjukkan oleh pacarnya yang sedang berhubungan seks.
    "Pelaku juga merekam aktivitas persetubuhan di hotel tersebut melalui video call yang dilakukan," kata Herie.
    Polisi akhirnya dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdaganan orang tersebut.
    Barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi dan untuk merekam video turut diamankan polisi.
    Kekinian, FM alias Aji mendekam di sel tahanan Polres Karimun. Aji dijerat dengan pasal 296 KUHpidana dengan ancaman di atas 1 tahun penjara.



    Berita ini sudah terbit di SUARA.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini