-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Entah Apa yang Merasuki, Ayah Tembak Anak Sendiri Pakai Senapan Angin

    redaksi
    Jumat, 17 April 2020, April 17, 2020 WIB Last Updated 2020-04-17T06:51:23Z

    Ads:

    Ilustrasi senapan angin
    BATU AMPAR, indometro.id - Polsek Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat mengamankan Ykb, warga Batu Ampar yang menembak anaknya sendiri hingga meninggal dunia pada Kamis (16/4) malam.

    "Anggota kita di Polsek Batu Ampar telah mengamankan tersangka Ykb yang menembak anaknya sendiri dengan menggunakan senapan angin. Kejadiannya pada Kamis sore tadi dan tersangka diamankan pada pukul 17.30 WIB tadi," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana, di Sungai Raya.
    Dia mengatakan, saat ini pihak kepolisian di Batu Ampar sedang memproses kasus tersebut untuk menggali informasi lebih jauh dari tersangka.
    Namun, berdasarkan keterangan tersangka Ykb sementara ini, mengatakan bahwa dirinya menembak anaknya karena mengira anaknya itu adalah burung.
    "Kronologi kejadian penembakan terhadap anak di bawah umur ini sekitar pukul 17.30 WIB, pada waktu itu korban sedang berada di atas pohon memasang perekat burung. Saat memasang perangkap burung itulah, bapaknya ini menyangka anaknya adalah burung yang sedang bertengger di atas pohon," katanya pula.
    Tersangka lalu buru-buru mengambil senapan angin dan menembaknya dari bawah. Akibat tembakan tersebut, anaknya kemudian terjatuh dan meninggal dunia.
    Namun, saat tertembak itu, anaknya berteriak, sehingga dirinya baru sadar kalau yang ditembak itu adalah anaknya sendiri.
    Ykb kemudian cepat memanggil istrinya untuk memberikan pertolongan, namun anaknya tidak tertolong dan meninggal dunia.

    "Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Batu Ampar dan langsung kami proses," kata Yani.
    Ia melanjutkan bahwa pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
    "Pelaku akan kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan akan dilapis dengan UU Perlindungan Anak, karena korban merupakan anak di bawah umur," katanya lagi.



    Berita ini sudah terbit di jpnn.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini