-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Suami Berzina Dengan Adik Ipar Berkali-kali Saat Istri & Anak Tidur, Tergoda Pakaian Seksi Sang Adik

    redaksi
    Sabtu, 14 Maret 2020, Maret 14, 2020 WIB Last Updated 2020-03-14T03:08:52Z

    Ads:

    Ilustrasi hubungan intim suami istri


    indometro.id-Kelakuan kakak ipar satu ini tidak patut dicontoh.
    Miris kakak ipar tergoda adik iparnya sendiri yang sering berpakaian tipis tembus pandang.

    Tak tahan melihat lekuk tubuh adik istrinya, sang kakak ipar mengajak gadis belia itu berzina.
    Keduanya melakukan perbuatan asusila berkali-kali.
    Kasus kakak ipar main serong dengan adik ipar ini terungkap setelah istri pelaku yang juga kakak korban, menemukan kondom bekas pakai di sekitar rumahnya.
    Peristiwa ini terjadi di Prabumulih, Sumatera Selatan.
    Awalnya pria berinisial IM (29) warga Prabumulih terangsang dengan kemolekan tubuh adik iparnya berinisial NA.
    Bahkan adik iparnya setiap keluar kamar selalu mengumbar tubuhnya dengan memakai pakaian tipis hingga tembus pandang menunjukan lekuk tubuhnya.
    IM (29 tahun), warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih ini ditangkap polisi.
    Kronologi persetubuhan terus terjadi hingga berulang kali sampai diketahui oleh istri pelaku yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
    1. NA Dititipkan Mertua
    Awal mula NA menjadi budak seks kakak iparnya, saat ia dititipkan oleh mertua untuk dijaga dan dibina.
    Menurut pengakuan IM, ia diminta mertua untuk menjaga adik iparnya.
    Bukannya menjaga, IM justru menyetubuhi adik ipar berinisial NA (15 tahun) hingga berkali-kali.
    2. Persetubuhan Terjadi Mei 2019
    Menurut pengakuan pelaku, persetubuhan terjadi pada Mei 2019.
    Persetubuhan itu dilakukan pelaku di kamar adiknya ketika sang istri dan anak telah tidur.
    Aksi itu terbongkar setelah NA bercerita dengan kakaknya, yang merupakan istri IM berinisial DM (25 tahun).
    Menurut pengakuan IM, ia mulai menyetubuhi sang adik ipar sejak awal Mei 2019 di kediaman mereka di Kelurahan Tanjung Raman.
    "Adik ipar itu ikut sama saya dan istri awal tahun ini, mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas," kata IM ketika diwawancarai usai press realise di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).
    Kapolres Prabumulih dan jajaran ketika menginterogasi IM pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri, Senin (30/9/2019) .
    3. Terpancing Pakaian Seksi
    IM melanjutkan, ia mulai tertarik dengan adik iparnya itu lantaran sang adik selama di rumah sering mengenakan pakaian seksi.
    "Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton tv dia keluar kamar dengan pakaian seksi,"
    "Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam, kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak saya," tuturnya.
    4. Istri Curiga Temukan Kondom
    Aksi bejat itu terbongkar setelah sang istrinya mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.
    Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu namun terus terjadi keributan di rumah tangga mereka.
    Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai hingga saat hendak pisah atau ribut harta gono gini.
    MA mengaku kepada ayuknya jika telah beberapa kali disetubuhi IM.
    "Istri saya sudah curiga dari lama dan saya curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,"
    "Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.

    5. Dikasih uang Rp 500 Ribu Setiap Habis Berhubungan Intim

    IM mengatakan, ia pertama mengajak MA berhubungan intim sekitar awal Mei 2019.
    Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik menunggu istri dan anak tidur.
    Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur namun masih main handphone.
    "Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia malah nanya mana uangnya."
    "Setelah itu terus kami berhubungan intim, kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan itu.
    6. Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
    Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar sendiri hingga beberapa kali.
    "Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan dikediamannya," ujarnya.
    Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka dan ketika sang istri ada, diduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.
    "Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
    Pelaku terancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

    Berita ini sudah terbit di Tribun Cirebon.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini