-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Tulang Bawang Kembali Tangkap Bandar Narkotika di Menggala

    redaksi
    Jumat, 20 Maret 2020, Maret 20, 2020 WIB Last Updated 2020-03-20T07:10:03Z

    Ads:

    Foto pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tulang Bawang
    Lampung, indometro.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali berhasil menangkap Bandar Narkotika yang meresahkan warga di wilayah hukumnya.

    Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Bandar Narkotika ini ditangkap hari Selasa (17/03/2020), sekira pukul 16.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

    "Identitas Bandar Narkotika yang berhasil kami tangkap berinisial BJ (32), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Boby, Jum'at (20/03/2020).

    Bandar Narkotika ini ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitasnya menjadikan rumah sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

    Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang berada di Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

    Foto barang bukti yang berhasil diamankan
    "Disana, selain berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika yang merupakan pemilik rumah juga berhasil disita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 6,25 gram, kotak rokok merk Magnum warna biru, tisu warna putih, plastik klip kosong, handphone (HP) merk Xiaomi warna abu-abu dan HP merk Nokia warna hitam," ungkap AKP Boby.

    Bandar Narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Raharja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini