Foto pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tulang Bawang |
Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Bandar Narkotika ini ditangkap hari Selasa (17/03/2020), sekira pukul 16.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
"Identitas Bandar Narkotika yang berhasil kami tangkap berinisial BJ (32), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Boby, Jum'at (20/03/2020).
Bandar Narkotika ini ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitasnya menjadikan rumah sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang berada di Lingkungan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.
Foto barang bukti yang berhasil diamankan |
Bandar Narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Raharja)