-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    30.000 Napi Dewasa & Anak Bebas Lebih Cepat Antisipasi Covid-19, Ini Dasar Hukumnya

    redaksi
    Rabu, 01 April 2020, April 01, 2020 WIB Last Updated 2020-04-01T04:09:19Z

    Ads:

    Ilustrasi
    JAKARTA,indometro.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal mempercepat pembebasan 30.000 lebih napi dewasa dan anak yang sedang menjalani pidana di lapas ataupun rutan. Kebijakan itu diputuskan oleh Kemenkumham demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), yang sedang mewabah di Indonesia.
    Puluhan ribu napi anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah, serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB), khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020. Serta, tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing (WNA).
    "Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan dibebaskan memalui program integrasi yaitu, PB, CB dan CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan LPKA," ujar Plt Dirjen Pas Kemenkumham, Nugroho melalui pesan singkatnya, Rabu (1/4/2020).

    Menurut Nugroho, percepatan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi  bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

    Kemudian ditambah Keputusan Menteri Hukum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Serta surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang  hal yang sama.
    "Dan mulai hari ini kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, Bapas melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaam dan pengawasan kepala divisi pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan," ujarnya.
    Berdasarkan sistem database pemasyarakatan 29 Maret 2020, narapidana atau anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara, dengan 4.730 orang. Selanjutnya disusul provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347, serta provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang. 
    "Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana atau anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi, serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19," ujarnya.
    Ia menegaskan narapidana atau anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut. "Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," tekannya.

    Berita ini sudah terbit di OKEnews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini