-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sidang Kasus Tagih Utang Di Medsos: Hakim Tolak Eksepsi Febi Nur Amelia

    redaksi
    Rabu, 12 Februari 2020, Februari 12, 2020 WIB Last Updated 2020-02-12T07:16:51Z

    Ads:

    VONIS: Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang putusan sela di PN Medan, Selasa (11/2). agusman/ SUMUT POS
    ist
    INDOMETRO.ID – Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni menolak eksepsi Febi Nur Amelia, dalam sidang beragendakan putusan sela. Febi merupakan terdakwa kasus tagih utang Rp70 juta terhadap korban Fitriani Manurung lewat Instagram.
    “Eksepsi tidak dapat diterima, memerintahkan kepada jaksa melanjutkan persidangan pada pokok perkara,” ucap Sri Wahyuni, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/2).
    Hakim memutuskan, melanjutkan sidang kasus tagih utang lewat Instagram tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. “Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata hakim.
    Pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, menanggapi atas eksepsi yang diajukan terdakwa Febi Nur Amelia. Randy menyebutkan, surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat 3 huruf b KUHAP.
    Kemudian, menyatakan keberatan oleh penasehat hukum terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat 1 KUHAP dan tidak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
    Dalam kasus ini, Febi didakwa melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008
    Febi diadili lantaran curhat soal hutang di akun Instagramnya. Ia memposting kalimat di instastory yang isinya meminta kejelasan uang sebesar Rp70 juta yang dipinjam korban Fitriani Manurung yang tak kunjung dikembalikan.
    Namun, Fitriani yang meminjam uang ke Febi, melaporkannya ke polisi lantaran, isi postingan instagramnya dianggap mencemarkan nama baik korban dan melanggar UU ITE. Postingan Febi di Instagram untuk menagih hutangnya ke Fitriani Rp70 juta yang belum lunas.
    berita ini bersumber dari sumutpos

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini