-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sakit Hati Ditagih Utang, Debt Collector Tewas di Bunuh dan Dibuang ke Waduk di Bandung

    redaksi
    Selasa, 04 Februari 2020, Februari 04, 2020 WIB Last Updated 2020-02-04T07:41:28Z

    Ads:

    Bunuh dan Buang Debt Collector ke Waduk di Bandung, Pelaku Sakit Hati Ditagih Utang
    ist

    INDOMETRO.ID - Jasad Edward Simbolon, korban pembunuhan oleh tujuh karyawan rumah makan ramen ditemukan di dasar jurang, kawasan Waduk Saguling, Kampung Cisaronge, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

    "Korban sudah ditemukan pada Senin 3 Februari 2020 di dasar jurang. Alhamdulilah korban kemarin sore sudah dapat kita evakuasi," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).

    Lokasi korban diketahui, setelah petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan sadis terhadap Edward, yakni Luki Teja dan Ridwan Maulana.

    Kedua otak pembunuhan ini ditangkap di tempat persembunyian, sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    "Dari dua pelaku ini lah (Luki Teja dan Ridwan Maulana) lokasi pembuangan jenazah korban diketahui," ujar Kapolresta.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso menuturkan, dari hasil penyidikan, korban Edward dihabisi secara sadis karena pelaku Luki Teja sakit hati ditagih utang.

    "Tersangka melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan perencaan terhadap korban karena sakit hati ditagih utang. Lalu tersangka (Luki Teja) merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama temannya Ridwan Maulana dan dibantu lima tersangka lain," kata Erlangga.

    Diketahui, kasus pembunuhan sadis terhadap Edward Simbolon terungkap setelah beredar informasi di media sosial terkait hilangnya korban sejak Selasa 25 Januari 2019. Sebelum hilang, korban menagih utang kepada seseorang di kedai ramen, Jalan Gandasari, Katapang, Kabupaten Bandung.

    Keluarga Edward kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Bandung pada Kamis 27 Januari 2020. Setelah menerima laporan, pada hari itu juga, petugas Satreskrim Polresta Bandung lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah makan ramen tersebut. Petugas menemukan motor matik milik korban Edward disembunyikan di rumah bedeng ditutupi kasur dan kain.

    Sembilan karyawan kedai ramen pun diperiksa intensif hingga akhirnya terkuak bahwa korban Edward dibunuh secara sadis. 

    Korban dikeroyok oleh tujuh orang karyawan kedai ramen lalu jasadnya dibuang di kawasan Waduk Saguling. Polisi menetapkan tujuh tersangka pembunuhan keji ini, yaitu Luki Teja, Ridwan Maulana, FM, SR, DS, AM, dan IN.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini