-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miris! Ditinggal Istri Meninggal, Ayah Bejat di Jambi Setubuhi Anak Kandung

    redaksi
    Kamis, 20 Februari 2020, Februari 20, 2020 WIB Last Updated 2020-02-20T03:25:04Z

    Ads:

    Ditinggal Istri Meninggal, Ayah Bejat di Jambi Setubuhi Anak Kandung
    ist

    INDOMETRO.ID – Perbuatan SD (42), seorang ayah yang tinggal di Perum Kotabaru Indah, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi sungguh bejat. 

    Dia menyetubuhi anak kandung dalam kondisi sadar dan dilakukan secara berulang karena istrinya sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

    Perbuatan tak terpuji pelaku kepada anak gadisnya yang masih 12 tahun dan mengidap keterbelakangan mental terkuak setelah diketahui tante korban. Kini, korban pun harus menanggung aib atas perbuatan orang tuanya.

    Wakasatreskrim Polresta Jambi Iptu mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan tante korban pada Senin (3/2/2020). 

    Petugas selanjutnya menyelidiki laporan dan memeriksa sejumlah saksi.

    "Setelah penyelidikan, pada tanggal 17 Februari, tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi menangkap terlapor saat sedang duduk-duduk di Simpang BLK. Terlapor diamankan tanpa perlawanan," ujarnya, Rabu (19/2/2020).

    Menurutnya, pengungkapkan kasus ini bermula atas kecurigaan pelapor yang menyadari ada perubahan dari korban. Dia merasa perilaku korban tidak seperti biasanya.

    "Aksi ini terungkap setelah perilaku korban mulai berubah. Baik di sekolah maupun bersama keluarga," kata Irwan.

    Pengakuan terlapor, dia menyetubuhi anak kandung lantaran bingung menyalurkan hasrat birahi.

    "Saya sebagai lelaki normal ingin seperti suami-istri tapi tidak kesampaian lantaran telah ditinggal istri wafat. Saya menyesal pak," ucap SD.

    Kejadian itu bermula sejak istri terlapor sekaligus ibu korban sakit pada 2017 dan meninggal di tahun 2018. Terlapor yang tak dapat menyalurkan hasrat gelap mata saat melihat korban mandi dan melakukan aksi kejinya untuk pertama kali.

    Dia mengaku sudah mengajak korban berhubungan intim sejak istrinya sakit hingga meninggal. Korban yang keterbelakangan mental tak memahami perbuatan terlapor terhadapnya.


    Atas perbuatannya, SD kini ditahan dalam sel tahanan Polresta Jambi. Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini