-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Jual Beli Kursi KPU Tampaknya tak Berhenti di Esti Nur Fathonah

    redaksi
    Kamis, 13 Februari 2020, Februari 13, 2020 WIB Last Updated 2020-02-13T08:01:58Z

    Ads:

    ist

    INDOMETRO.ID
    - Kasus jual beli kursi KPU tampaknya tak berhenti di Esti Nur Fathonah. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga membidik dua calon anggota KPU lainnya yang terindikasi terlibat dalam kasus ini.

    Dua nama yang disebut adalah Ali Yasir yang kini duduk di kursi KPU Mesuji dan Amhani di KPU Tanggamus.

    Hal itu diungkapkan Ketua DKPP RI Prof. Dr. Muhammad S.IP dalam sidang di kantor DKPP, ruang sidang lantai 5 Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

    “DKPP juga akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti adanya indikasi dua calon anggota KPU yang terindikasi terlibat dalam kasus ini,” katanya.

    Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dua orang tersebut diketahui berada di kamar hotel 7010 Hotel Swissbell saat agenda tes and propertes seleksi Kabupaten/kota periode 2019-2024.

    DKPP memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 10 hari sejak diputuskan. Kemudian memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini. 

     Kasus jual beli kursi KPU tampaknya tak berhenti di Esti Nur Fathonah. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga membidik dua calon anggota KPU lainnya yang terindikasi terlibat dalam kasus ini.

    Dua nama yang disebut adalah Ali Yasir yang kini duduk di kursi KPU Mesuji dan Amhani di KPU Tanggamus.

    Hal itu diungkapkan Ketua DKPP RI Prof. Dr. Muhammad S.IP dalam sidang di kantor DKPP, ruang sidang lantai 5 Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

    “DKPP juga akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti adanya indikasi dua calon anggota KPU yang terindikasi terlibat dalam kasus ini,” katanya.

    Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dua orang tersebut diketahui berada di kamar hotel 7010 Hotel Swissbell saat agenda tes and propertes seleksi Kabupaten/kota periode 2019-2024.

    DKPP memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 10 hari sejak diputuskan. Kemudian memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini. (Tim Sumbagsel)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini