-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Kepolisian MesujiLampung

    redaksi
    Selasa, 25 Februari 2020, Februari 25, 2020 WIB Last Updated 2020-02-25T02:35:30Z

    Ads:

    ist
    INDOMETRO.ID - Kepolisian Resor MesujiLampung, menangkap dua  pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama  Gupron (79) dan Suryadi (48) warga Wira bangun Kecamatan Simpang pematang Kabupaten MesujiLampung.

    "Pelaku perbuatan asusila  (bunga) Nama samarantersebut ditangkap di kediamannya  Desa Wira bangun pada  Kamis(20/2) pukul 13.30 WIB," kata Kapolres  MesujiLampung AKBP Alim melalui Kabag Humas polres Mesuji AKP Surya di  Polres MesujiLampung, Sabtu.

    Menurut dia, dua pelaku melakukan pencabulan anak di bawah umur itu pada Desember 2019 di rumah tersangka.

    "Berdasarkan pengakuan pelaku, korban disetubuhi sebanyak dua kali, namun pelaku lupa hari dan tanggalnya," kata Surya.

    Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya , setelah itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Buser mendatangi kediaman pelaku.

    Ia mengatakan pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Tersangka Meng dijerat Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa scelana dalam, dan celana luar milik korban sudah kami amankan," ujar  Surya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini