-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sakit Hati & Cinta Segitiga Adalah Motif Dari Pembunuhan Hakim PN Medan

    redaksi
    Kamis, 09 Januari 2020, Januari 09, 2020 WIB Last Updated 2020-01-09T04:56:21Z

    Ads:

    TERTUNDUK
Zuraidah Hanum dan dua tersangka pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin, JP dan RF tertunduk saat dihadirkan dalam paparan yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (8/1). Polda Sumut mengungkap motif pembunuhan terhadap Jamaluddin ternyata sakit hati dan perselingkuhan.
    ist

    INDOMETRO.ID – Motif pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jamaluddin akhirnya terungkap. 

    Polisi menduga, motif Zuraida Hanum (41), merancang pembunuhan terhadap suaminya yang juga Hakim Pengadilan Negeri Medan adalah karena masalah keluarga. 

    Motif pembunuhan diduga lantaran Zuraidah sakit hati diselingkuhi oleh korban.
     
    BERDASARKAN keterangan tertulis Polda Sumut, Jamaluddin dan Zuraidah Hanum menikah pada 2011 lalu. 

    Dari pernikahan ini, mereka pun dikaruniai seorang anak perempuan, berinisial K.

    Dalam perjalanan rumah tangga mereka, Zuraidah merasa sakit hati kepada Jamaluddin, karena merasa telah diselingkuhi. Rasa cemburu dan sakit hati terus menghantuinya. 

    Hingga akhirnya pada Maret 2019 lalu, Zuraidah berniat menghabisi Jamaluddin.
     
    Dia pun meminta kepada pria kenalannya berinisial LJH untuk membunuh Jamaluddin. Namun permintaan itu ditolak oleh LJH. Niat membunuh Jamaluddin pun sempat diurungkan. Belakangan, niat itu muncul lagi.

    Kali ini, niat tersebut disampaikannya kepada JP. Zuraidah mengenal JP sejak akhir 2018 lalu. Mereka berkenalan karena anak mereka bersekolah di sekolah yang sama di kawasan Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan. Lantaran sering berjumpa, Zuraidah sering curhat kepada JP, hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara.

    Pada 25 November 2019, Zuraidah dan JP merencanakan pembunuhan terhadap Jamaluddin, bersama RF di Coffee Town, Jalan Ringroad Medan. Setelah rencana tersebut matang, Zuraidah memberikan uang Rp2 juta kepada RF untuk membeli 1 unit handphone, sepatu 2 pasang, kaos 2, dan sarung tangan.

    Selanjutnya pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, JP dan RF dijemput Zuraidah dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata. Ketiganya langsung ke rumah Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, sebelum Jamaluddin pulang dari kantor.

    Setibanya di rumah itu, JP dan RF turun dari mobil lalu masuk ke rumah korban. 

    Sementara Zuraidah menutup pagar garasi mobil dan kemudian langsung mengantar JP dan RF menuju lantai 3 sambil menunggu aba-aba dari Zuraidah untuk melakukan eksekusi.

    Sekira pukul 20.00 WIB, Zuraidah naik ke lantai 3 membawakan air mineral kepada JP dan RF. Setelah itu, turun kembali ke lantai 1. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, Zuraidah naik lagi ke lantai 3 untuk melihat JP dan RF. 

    Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraidah naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada keduanya untuk turun menuju kamar korban.

    Usai memberitahu, Zuraidah kemudian masuk ke dalam kamar lalu naik ke atas kasur dan tidur bersama Jamaluddin yang tengah memakai sarung. Di atas kasur, ada juga anak perempuan mereka, K, sedang tidur.

    Tak berapa lama, kedua pelaku masuk dan melakukan eksekusi pembunuhan terhadap Jamaluddin. RF mengambil kain (bedcover) dari pinggir kasur, lalu berjalan dan berdiri tepat di atas kepala Jamaluddin. 

    Dengan kedua tangan yang sudah memegang kain, ia langsung membekap Jamaluddin di bagian hidung dan mulut.

    Kemudian JP, naik ke kasur, berdiri tepat di atas tubuh Jamaluddin dan memegang kedua tangannya. 

    Sementara Zuraidah, berbaring di samping kiri Jamaluddin sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya sambil menenangkan anaknya yang terbangun agar tidur kembali saat eksekusi berlangsung.

    Setelah Jamaluddin tidak bergerak, JP dan RF mengecek bagian perut korban apakah ada pergerakan tanda bernapas. Setelah yakin korban sudah meninggal, Zuraidah memerintah JP dan RF untuk kembali menunggu di lantai 3. 

    Sekitar pukul 03.00 WIB, Zuraidah naik ke lantai 3 memanggil JP dan RF untuk turun ke kamar korban. Ketiganya berdiskusi untuk tempat pembuangan mayat korban yang akan dibuang di daerah Berastagi.

    Sebelum dibuang, ketiganya memakaikan baju olahraga PN Medan berwarna hijau hingga kaos kaki. Setelah selesai, mayat korban dimasukkan ke dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD melewati pintu kanan belakang. Mayat korban diletakkan dengan posisi berbaring di kursi baris kedua dengan kepala di sebelah kanan.

    Selanjutnya, JP menyetir mobil dan RF duduk di sebelah kiri depan. Sementara Zuraidah membuka dan menutup pagar garasi. Setelah berhasil keluar rumah korban, keduanya menuju Jalan Setia Budi dan berbelok ke Jalan Stella Raya menuju Gang Anyelir, kediaman orang tua RF.

    Setelah sampai sekitar 300 meter, RF turun dari mobil untuk mengambil motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET dan kemudian kembali menghampiri JP. Keduanya melanjutkan perjalanan menuju arah Berastagi, dengan posisi sepeda motor berada di depan mobil. 

    Setelah sampai di pinggir jurang kawasan kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, sekitar pukul 06.30 WIB, keduanya berhenti. Kemudian, JP menuju ke pinggir jurang dan lompat dari mobil yang dalam kondisi mesin menyala berjalan secara otomatis. JP langsung naik ke sepeda motor RF dan kabur.

    Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani mengatakan, motif pembunuhan sedang didalami penyidik. 

    Tapi, diduga motifnya karena masalah rumah tangga sehingga terjadilah pembunuhan terhadap korban. Disinggung ada informasi motifnya karena cinta segitiga dan sakit hati, Martuani menyatakan belum bisa memastikan. 

    “Kami tidak bisa masih mendalami untuk itu, sementara penyidik menduga masalah keluarga. Namun, penyidik tidak bisa mendudukkan kasus hanya berdasarkan dugaan tanpa alat bukti yang kuat,” ujar Martuani dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).

    Ditanya kedua pelaku dibayar berapa oleh ZH untuk membunuh korban, Martuani mengatakan hal yang sama. 

    Kata dia, penyidik masih mendalaminya. “Korban dibunuh pelaku di rumah, persisnya di kamar korban. Sebelum membunuh, pelaku sudah berada di rumah korban. Untuk pelaku lain sejauh ini belum ada,” ucapnya.

    Disebutkan Martuani, pelaku utama (eksekutor) adalah JP yang dibantu RF. Sedangkan ZH terduga otak pelaku. Menurutnya, kasus ini bukan pembunuhan biasa, melainkan berencana. 

    “Pembunuhan yang dilakukan para pelaku cukup rapi, tanpa meninggalkan bekas atau tanda kekerasan di tubuh korban. Korban dibunuh dengan cara dibekap mulut dan hidungnya menggunakan kain hingga kehabisan napas. 

    Hal ini juga dibuktikan dari hasil Labfor, bahwasanya korban diduga meninggalkan karena mati lemas akibat kehilangan oksigen,” bebernya.

    Mantan Kapolda Papua ini mengaku, kenapa demikian lama terungkap (satu bulan lebih) kasus ini, karena penyidik perlu alat bukti kuat sebagai pembuktian. 

    Dengan bantuan Labfor Cyber Crime Mabes Polri, maka diperoleh informasi tambahan yang bisa menguatkan pembuktian alat bukti yang ada. Informasi yang menjadi alat bukti ini mengarahkan, bahwa pelaku ada komunikasi dengan korban sebelum ditemukan tewas di kebun sawit. 

    “Kendala yang dihadapi penyidik adalah masalah alat bukti, karena para pelaku menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa. Karenanya, penyidik kesulitan untuk mendudukan dan merekonstruksikan kasus ini,” paparnya.

    Martuani juga menyatakan, ada satu pasang sepatu milik salah seorang tersangka (RF) sudah dibakar. Saat ini, masih dilakukan pencarian guna sebagai alat bukti di pengadilan nantinya. 

    “Untuk alat bukti yang disita yaitu 1 laptop Merk Toshiba, 3 unit handphone, pakaian korban, mobil Toyota Prado BK 77 HD, motor Honda Vario BK 5898 AET, 1 sarung bantal, 1 bed cover dan lainnya,” sebut dia sembari menuturkan, pihaknya memohon waktu dan nanti akan disampaikan secara jelas, sehingga diketahui oleh seluruh masyarakat luas.

    Ia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

    “Kami masih mendalami lagi lebih lanjut kasus ini dan rencananya besok (hari ini, red) akan melakukan rekonstruksi atau reka ulang,” tandasnya.

    Ambil Uang Kemalangan di PN Medan

    Beberapa hari paskahakim Jamaluddin ditemukan tewas, pada November 2019 lalu, ternyata Zuraida Hanum, sempat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

    Otak pelaku pembunuhan Jamaluddin ini, ternyata ingin mengambil uang kemalangan yang nilainya diperkirakan puluhan juta rupiah. 

    “Iya, memang ada dia datang beberapa hari setelah kejadian, datang kemari bukan ambil gaji tapi uang bantuan kemalangan yang dikumpulkan di PN (Medan) ini,” ungkap Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Rabu (8/1).

    Saat disinggung berapa nominal uang yang diberikan, Erintuah tidak mengetahui jumlah pastinya. “Kalau gaji kan langsung ditransfer, ini uang kemalangan,” jelas Erintuah.

    Ketika disinggung soal gelagat Zuraida Hanum yang sempat pingsan pada saat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Erintuah malah mengaku sudah tahu kalau itu sebuah sandiwara. 

    “Dari awal kami sudah tau dia itu sandiwara. Dia datang ke rumah sakit dengan tidak turun dari mobil kan sudah timbul kecurigaan, itukan sebagai teknik bersandiwara saja,” tandasnya.

    Diketahui, Polda Sumut merilis kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang dilakukan otak pelakunya yakni istri keduanya, Zuraidah Hanum, dan dilakukan secara berencana. Namun sayang kasus ini baru bisa diungkap pihak kepolisian setelah 40 hari kematian korban.

    Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobilnya Toyota Land Cruiser Prado BK 777 HD hitam di areal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019) siang pukul 13.30 WIB lalu.
    berita ini bersumber dari sumutpos

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini