-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Pembacokan Brutal di Bandung Ditangkap, Ternyata Salah Sasaran

    redaksi
    Jumat, 17 Januari 2020, Januari 17, 2020 WIB Last Updated 2020-01-17T03:28:46Z

    Ads:

    Pelaku Pembacokan Brutal di Bandung Ditangkap, Ternyata Salah Sasaran
    ist

    INDOMETRO.ID - Polrestabes Bandung bersama Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Barat menangkap dua pelaku pembacokan di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Pelaku ternyata membacok korban salah sasaran.

    Kedua pelaku berinisial RP dan MIM. RP diketahui masih dibawah umur, saat itu bertugas sebagai pengendara motor. Sementara, MIM bertugas sebagai eksekutor
    "Dalam waktu lima hari, kami berhasil menangkap dua pelaku antara lain berinisial RP dan MIM. 

    Tersangka RP merupakan pelaku di bawah umur, sedangkan MIM merupakan residivis Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, Jumat (17/1/2020).

    Pelaku ditangkap di Cicendo, Bandung, Rabu (15/1/2020). Hasil penyelidikan, MIM menduga bahwa korban yang berinisial AMS merupakan musuh daripada kelompok kedua tersangka.

    Selanjutnya, Irman menuturkan mereka mengikuti korban dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan nomor polisi D-5054-WE.

    Kemudian pelaku mengejar korban hingga ke Jalan Muhammad Yusuf, Kota Bandung. Saat bertemu, MIM langsung turun dari motor dan melakukan pembacokan seperti yang nampak di dalam rekaman video CCTV yang beredar di media sosial.

    Namun, menurutnya mereka melakukan pembacokan kepada korban yang ternyata salah sasaran. Irman menyebut bahwa korban yang berinisial AMS bukan seorang anggota kelompok yang menjadi musuh para tersangka.

    "Mereka melihat korban merupakan salah satu yang menjadi sasaran musuh daripada pelaku. Namun ternyata itu salah sasaran," kata Irman.

    Meski salah sasaran, menurut Irman kedua pelaku tetap melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor, senjata tajam berjenis golok, serta sejumlah pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pembacokan.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
     
    Sementara itu, pelaku yang berinisial MIM mengatakan mereka memang sudah menyiapkan golok apabila ada kelompok musuh. Namun ia pun mengakui bahwa memang dirinya salah sasaran dalam melakukan pembacokan itu.

    "Mereka (korban) lewat sambil meraungkan suara knalpot motor, saya kira kelompok musuh, salah sasaran," kata MIM.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini