-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ribuan Rurung dari Berbagai Jenis Berhasil Diamankan Oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan

    redaksi
    Senin, 09 Desember 2019, Desember 09, 2019 WIB Last Updated 2019-12-09T02:24:31Z

    Ads:

    ist
    INDOMETRO.ID - Lagi lagi Ribuan burung dari berbagai jenis berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Minggu

    Data yang dihimpun mendia ini burung-burung yang tidak dilengkapi dengan surat menyurat resmi tersebut yakni Burung perenjak sekitar, 1400 ekor, Burung tilang sutra lebih kurang 198 ekor, Burung Pleci lebih kurang 50 ekor, Burung samperling lebih kurang 60 ekor, Burung tilang putih lebih kurang 50 ekor, Burung crocok lebih kurang 60 ekor, Burung tilang mas lebih kurang 56 ekor, Burung cicak biru lebih kurang 20 ekor, Burung cicak ijo lebih kurang 2 ekor, Burung sri gunting lebih kurang 2 ekor, Burung bubut lebih kurang 2 ekor, Burung pentet lebih kurang 26 ekor, Burung perkutut lebih kurang 100 ekor, Burung cak mini lebih kurang 21 ekor.

    Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo SH SIK  bahwa, Minggu (8/12/2019) sekitar pukul 02.30 wib jajaran KSKP Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan 1997 ekor dari berbagai jenis burung yang tidak dilengkapi dengan dokuken yang.syah.

    Ratusan Burung  yang mengaku milik Eko Supriadi (29)  berasal dari Gading Rejo Pringsewu ini rencananya akan dibawa ke Jakarta utara diangkut menggunakan kendaraan Mitsubithsi L 300 BE 1966 UQ yang dikemudikan oleh Bambang Hermanto.

    AKBP Edi Purnomo menerangkan, bahwa rencananya ribuan burung tanpa dokumen resmi itu akan dibawa kerumah Umi Uun  Jakarta Utara dan dibawa menggunakan kendaraan jenis L300 BE 1966 UQ yangndikemudikan oleh Bambang Hermanto, warga Lingapura RT 03/10 Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah dengan upah Rp. 1 juta ”   kata dia

     Dari Tersangka penyelundupan ribuan burung itu sendiri akan diancam Pasal 31 UU RI no. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Raharja)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini