ist |
Tersangka yaitu FT (31) yang merupakan warga Desa Srimulyo Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Abung Selatan, penangkapan itu dipimpin Kapolsek Abung Selatan bersama anggotanya. Kamis
Menurut Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto , pelarian (DPO) Polsek Abung Selatan itu diketahui dalam buruan aparat kepolisian setempat sejak tahun 2015 lalu, dan jejak kaki DPO tersebut terpaksa diakhiri dengan timah panas.
Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas karena sewaktu akan di tangkap melawan petugas dan DPO ini adalah pelaku curat di TKP Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara pada tahun 2015 lalu,” kata AKP Sukimanto, Kamis
Kapolsek, mengatakan FR (31) itu ditangkap sesuai dengan surat tanda laporan dari korban di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara yang tertuang di LP / B-215 / X / 2015 / PoldaLampung / ResLamut / SekAbsel tanggal 20 Oktober 2015.
“Setelah anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian kita pimpin langsung penangkapan dirumahnya tadi pagi sekira jam dua,” ujar AKP Sukimanto.
Pelaku diberikan tindakan tegas dan mendapatka perawat dari rumah sakit setempat pelaku curat tersebut diamankan di sel tahanan Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna dilakukan pengembangan terhadap pelaku itu karena diduga kuat tersangka masih terlibat aksi C3 di wilayah hukum kepolisian setempat.
“Dalam kronologis peristiwa dalam LP korbannya pelaku ini diancam dengan pelanggaran Pasal 365 KUHPidana,” tutur AKP Sukimanto. (Raharja)