-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Napi Kasus Teroris Bom Bali Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat

    redaksi
    Kamis, 21 November 2019, November 21, 2019 WIB Last Updated 2019-11-21T06:57:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Napi Teroris Bom Bali Umar Patek Diusulkan Bebas Bersyarat
    ist

    INDOMETRO.ID – Narapidana kasus terorisme bom Bali Umar Patek diusulkan pembebasan bersyarat. 

    Usulan tersebut nantinya akan disampaikan Lapas Porong kepada Kemenkumham.

    Selama berada dalam Lapas Klas I Surabaya yang terletak di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Umar Patek dinilai berprilaku baik. 

    Bahkan suami dari Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah yang baru menjadi warga Negara Indonesia (WNI) telah mendapat beberapa kali remisi dari pemerintah selama tiga tahun terakhir. 

    Total remisi yang didapat Umar Patek yakni tujuh bulan.

    Jika usulan pembebasan bersyarat ini nantinya diterima, maka Umar Patek akan bebas dari penjara pada 2024 dan akan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya.

    Kalapas Porong Tonny Nainggolan mengatakan, setelah semua syarat terpenuhi, Umar Patek akan diusulkan kebebasannya secara bersyarat kepada Kemenkumham. 

    Bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).

    "Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta. Saya Kalapas Porong paling setuju saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat," ujar Tonny, Kamis (21/11/2019).

    Menurutnya, Umar Patek mengaku sangat senang dengan adanya usulan pembebasan bersyarat tersebut. 

    Bahkan dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu untuk mendapatkan keringanan hukuman.

    "Bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat. 

    Selama menjalani masa hukuman di Lapas Porong, saudara Umar Patek berperilaku baik dan tidak pernah melanggar. 

    Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI," katanya.

    Umar Patek merupakan terpidana teroris dalam kasus bom Bali 2002. 

    Dia divonis hukuman 20 tahun penjara. 

    Saat itu, Umar Patek merupakan pentolan Jamaah Islamiyah (JI), yang paling dicari pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina dan Indonesia.

    berita ini bersumber dari inews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini