-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bejat!! Pria Dibalikpapan Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali Sejak SD Hingga SMP

    redaksi
    Kamis, 28 November 2019, November 28, 2019 WIB Last Updated 2019-11-28T04:43:20Z

    Ads:

    Ayah di Balikpapan Cabuli Anak Kandung Berulang-ulang sejak SD hingga SMP
    ist
    INDOMETRO.ID – Sungguh biadab perbuatan seorang ayah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). 

    Dia tega mencabuli anak kandungnya sejak masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD) hingga SMP.

    Perbuatan pelaku berinisial MH selama kurang lebih empat tahun terbongkar setelah istrinya memergoki aksi bejat tersebut. Sang istri Sadariah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke polisi.

    Pelaku yang dilapor kemudian melarikan diri. 

    Dalam pelariannya, dia ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Kutai Timur. 

    Dia langsung dibawa anggota Jatanras Polresta Balikpapan untuk menjalani penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tersangka ini melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang. Untuk totalnya berapa kali masih pendalaman karena perbuatan ini telah dilakukan sejak lama,” ujar Kasatreskrim Polres Balikpapan AKP Costa Siahaan, Rabu (27/11/2019).

    Sementara MH membantah seluruh tuduhan yang disangkakan kepadanya. Dia berkilah melarikan diri lantaran dituduh menjual narkoba jenis sabu. 

    Sementara soal kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung, tersangka MH mengaku tak pernah berbuat hal demikian.

    “Saya gak pernah cabuli anak saya. Cuma pegang tangan aja, itu pun kepergok istri. Saya kabur karena dituduh menjual sabu,” kata MH di Mapolres Balikpapan.

    Hasil pengembangan, modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya yakni dengan ancaman dan imbalan uang. Korban hanya bisa pasrah saat dicabuli tersangka yang merupakan ayah kandungnya.

    Atas perbuatannya, kini MH mendekam sel Mapolres Balikpapan. Dia diancam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini