-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Binjai Pangkap 10 Pelaku Perjudian, Dua di Antaranya Perempuan

    redaksi
    Kamis, 28 November 2019, November 28, 2019 WIB Last Updated 2019-11-28T04:00:08Z

    Ads:

    Polres Binjai tangkap 10 pelaku perjudian, dua di antaranya perempuan
    ist

    INDOMETRO.ID - Aparat Reskrim Kepolisian Resor Kota Binjai Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap 10 orang pelaku dalam tindak pidana perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, di antaranya terdapat dua perempuan.
    Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis, mengatakan, penangkapan itu dilakukan petugas di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

    Adapun identitas para pelaku di antaranya Darwis Johan (sebagai penanggung jawab), warga Jalan Waringin Kelurahan Mencirim Kecamatan Medan Barat, dan Dewi operator game, warga Pasar IV Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara.

    Selain itu Agustina, operator game, warga Jalan Telpon Gang Flamboyan Kelurahan Pekan Binjai Kecamayan Binjai Kota, Johan warga Jalan K.H.Wasyid No 51 Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Irwan Leo warga Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

    Ada juga Abuan warga Jalan Kampung Tanjung Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Diki Andika, warga Jalan Durian Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Hakim Tanzil, warga Jalan Kampung Tanjung Kelurahan Pekan Binjai Kecamayan Binjai Kota.

    Termasuk yang ditangkap petugas Opis, warga Jalan Salak Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Syarial, warga Jalan Tengku Amaludin Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat dan M Yusuf, warga Jalan Ratu Wangi Kelurahan Setia Kecamatan Binjai Kota, katanya.

    "Adapun barang bukti yang diamankan petugas saat penangkapan itu berlangsung diantaranya dua unit mesin game ikan, uang sebanyak Rp4.329.000 (empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), 36 kartu chip dan enam unit handphone," sambungnya.

    Siswanto menjelaskan penangkapan itu dilakukan aparat Satreskrim Polres Binjai dipimpin Kasat Rerskrim AKP Wirhan Arif SH SIk dan Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pekan Binjai Kecamayan Binjai Kota sedang ada perjudian jenis game ikan.

    "Setelah sampai di tempat benar adanya perjudian jenis game ikan kemudian diamankan tersangka beserta barang bukti dan dibawa ke Satreskrim Polres Binjai guna diperiksa lebih lanjut," katanya.


    berita ini bersumber dari antara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini