-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dalam Demo Mahasiswa di Kendari, 3 Polisi Lepaskan Tembakan

    redaksi
    Kamis, 17 Oktober 2019, Oktober 17, 2019 WIB Last Updated 2019-10-17T08:53:22Z

    Ads:

    https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2019/10/17/5da81feeb6274-demo-mahasiswa-tiga-polisi-lepaskan-tembakan-dalam-demonstrasi-di-kendari-yang-tewaskan-dua-mahasiswa_375_211.jpg
    ist


    INDOMETRO.ID - Sebanyak tiga dari enam anggota Polres Kendari, Sulawesi Tengah, disebut melepaskan tembakan ke atas dalam demonstrasi yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada 26 September 2019.

    Hal ini diungkapkan kepala Biro Provost Mabes Polri, Brigjen Hendro Pandowo, seusai sidang disiplin pertama terhadap lima dari enam anggota Polres Kendari, yang digelar di Ruang Sidang Dit Prompam Polda Sultra, Kamis (17/10).

    "Dari pemeriksaan satu kali, ada yang (melepaskan tembakan) dua kali," kata Hendro sebagaimana dilaporkan wartawan Riza Salman di Kendari kepada BBC News Indonesia.


    Dijelaskan Hendro, polisi sedang mencari siapa yang melakukan penembakan.

    "Sehingga hadir di sini rekan saya dari Bareskrim yang terus melakukan olah TKP, proses penyidikan dan juga mencari pelakunya. Siapa yang menembak korban almarhum Rendi tersebut," paparnya.

    Penyelidikan untuk mengetahui penembak dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, menurutnya, melibatkan pemeriksaan senjata api, selongsong, dan proyektil untuk uji balistik.


    "Itu harus uji balistik karena kita tidak bisa dengan kasat mata melihat senjata kemudian kita tahu senjata mana yang sudah ditembakkan," jelasnya.

    `Tidak ikut apel`
    Hasil pemantauan Hendro, para terperiksa tidak ikut apel jelang pengamanan unjuk rasa sehingga melakukan tindakan pelanggaran prosedur standar operasional (SOP), yaitu membawa senjata api.


    "Mereka kan tidak ikut apel, tapi habis melakukan tugas langsung bergabung dengan teman-temannya di DPRD Sultra," ucap Hendro.

    Menurutnya, Polri telah menyiapkan sanksi yang bisa dijatuhkan.

    "Saat ini tentunya ada beberapa sanksi yang dijatuhkan pada mereka, bisa teguran tertulis, tunda kenaikan pangkat, tunda gaji berkala, sampai dengan penahanan 20 hari," kata Hendro.

    Kelima polisi bintara yang menjalani sidang disiplin berinisial GM, MI, MA, H dan E. Seorang polisi lainnya, perwira berinisial DK, belum disidang karena berbeda satuan, jelas Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan.

    Agoeng mengatakan lima saksi internal dari pihak kepolisian dihadirkan dalam sidang disiplin ini.

    "Ada lima saksi internal dari polisi yang akan menjadi saksi hari ini. Total saksi ada tujuh," ungkap dia.

    Ia juga menuturkan jika pihaknya sudah berupaya untuk menghadirkan saksi dari eksternal yakni mahasiswa. 

    "Dari internal saja yang hadir kami juga sudah berupaya untuk mengajak mahasiswa, hanya tidak ada yang mau," kata dia.

    Investigasi Kontras
    Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) tewas ditembak saat berdemonstrasi di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, 26 September 2019. 

    Keduanya adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari.

    "Diduga penembakan pertama terjadi terhadap Yusuf di pintu samping Disnakertrans, disusul dengan penembakan Randi," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani, di kantornya, Jakarta, Senin (14/10).

    Investigasi KontraS dilakukan dengan metode wawancara saksi mata di lapangan. 

    KontraS juga melakukan komunikasi dengan lembaga Ombudsman dan tim kuasa hukum korban serta kroscek dengan media di lokasi kejadian.

    berita ini bersumber dari viva
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini