ist |
INDOMETRO.ID – Ferdinan Alexander Nahampun (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dari atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Warga Desa Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi itu merasakan pengap sel Polres Dairi.
Pria itu diciduk dari Jalan Runding, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Sabtu (21/9) malam.
Atas informasi itu, Kasatnarkoba AKP Robinson Ginting memerintahkan tim menuju lokasi. Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti 1 buah handuk kecil warna kuning dalam keadaan terlipat dan dijadikan pembungkus daun ganja kering.
Selain tersangka dan barangbukti, petugas juga mengamankan sepedamotor Yamaha RX King BB 3041 YG.
“Kini tersangka dan barangbukti sudah diamankan di Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Donni.
Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari sumutpos