-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Mengamankan Ketiga tersangka Judi Tembak Ikan di Tanah Pinem

    redaksi
    Kamis, 19 September 2019, September 19, 2019 WIB Last Updated 2019-09-19T07:14:11Z

    Ads:

    ist

    INDOMETRO.ID – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi mengamankan 3 pelaku judi tembak ikan. 

    Ketiga tersangka ditangkap di Dusun Liren, Desa Kuta Gambir, Kecamatan Tanah Pinem, Sabtu (14/9). 

    “Tepatnya di warung milik Tison Tarigan,” ujar Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh, Selasa (17/9). 

    Ketiga tersangka masing-masing, Deszebta Ginting, Amelia Br Sitepu dan Tison Tarigan.

    “Deszebta Ginting berperan sebagai mekanik dan pengutip omzet yang diupah sekitar Rp500-Rp1 juta per minggu,” ujar Ipda Donni.

    Amelia Br Sitepu berperan penjaga mesin dengan upah Rp100 ribu/hari. Sedangkan Tison Tarigan merupakan penyedia tempat dengan upah Rp100 ribu/hari. 

    “Selain mengamankan ketiga tersangka, kita juga menyita barangbukti satu buah mesin judi tembak ikan,” sebut Ipda Donni.

    Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas judi tersebut. Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Dairi. 

    “Tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Dari KUHPidana,” ujarnya. 

    Diberitakan sebelumnya, permainan judi tembak ikan marak di Dairi. Maraknya judi itu membuat masyarakat resah.

    Berita ini telah di terbitkan,bersumber sumutpos



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini