-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pembangunan KSPN Danau Toba di Tobasa, Dirut BOPDT: Ganti Rugi Lahan Warga Akan Dibayarkan

    redaksi
    Sabtu, 14 September 2019, September 14, 2019 WIB Last Updated 2019-09-14T04:09:07Z

    Ads:

    ist

    INDOMETRO.ID – Pembersihan lahan yang dilakukan Badan Otoritas Pariwisata Danau Toba (BOPDT) di Dusun Sileang-leang Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) mendapat perlawanan dari warga, Kamis (12/9).
     
    Saat dilakukan pembersihan, masyarakat dari marga Adat Raja Na Opat Sigapiton melakukan perlawanan. 

    Sejumlah ibu-ibu melakukan penghadangan dengan aksi buka baju, dan hanya menggunakan pakaian dalam. Kemudian, sejumlah warga dan petugas mengalami luka-luka, yang sempat terjadi bentrok.

    Pembangunan objek wisata kelas dunia itu, dengan membuka jalan menggunakan alat berat dikirim oleh BOPDT dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tobasa. 

    Pembukaan jalan dari The Nomadic Kaldera Toba Escape menuju Batu Silali sepanjang 1.900 meter dan lebar 18 meter. 

    Dengan luas lahan berjumlah 386,72 hektare yang dialokasikan untuk pengem bangan kawasan pariwisata tersebut. 

    Dimana, 279 hektare sudah diterbitkan Hak Pengelolaannya. Dalam protes masyarakat, bahan lahan diklaim milik tanah adat, yang sudah dikelola sejak puluhan tahun lalu dengan ditanami pohon kopi dan alpokat.

    Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama (Dirut) BOPDT, Arie Prasetyo mengungkapkan, Pembangunan kawasan di Lahan Zona Otorita ini merupakan amanah Perpres 49/2016 yang merupakan tugas otoritatif BOPDT, untuk pengembangan KSPN Danau Toba menjadi objek wisata kelas dunia.

    “Itu dampak ekonomi, ada masyarakat mempunyai pohon kopi, pohon alpukat dan punya pohon ini itu. Semua akan dihitung dan diganti rugi oleh negara,” ungkap Arie kepada Sumut Pos, Jumat (13/9).

    Ironisnya, Arie mengatakan untuk ganti rugi sedang berjalan. Tapi, fakta di lapangan pihak BOPDT sudah melakukan pembersihan lahan. Hal ini, memicu protes keras masyarakat.”Prosesnya sedang berjalan, meski belum selesai. 

    Sekarang sedang dilakukan penghitungan nilainya dan akan ditetapkan oleh Bupati, akan diverifikasi BPKP dan setelah itu, akan dibayarkan,” jelas Arie.

    Ia menjelaskan status tahan tersebut adalah hutan. Untuk kepentingan pembangunan Danau terbesar di Asia Tenggara itu. Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan izin untuk penggunaan lahan hutan yang sudah lama dikelola oleh masyarakat sekitar.

    “Dulu ini kan, Hutan. HKM (Hutan Kelolaan Masyarakat), Hutan yang boleh dikelola oleh masyarakat. Boleh lah menanam, sekarang akan diganti rugi dan proses sedang berjalan,” kata Arie.

    Terkait hak-hak masyarakat yang ada di atas lahan, Arie mengungkapkan bahwa hal ini juga telah dilakukan oleh Tim Terpadu Penanggulangan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dengan melibatkan beberapa unsur. Guna menyelesaikan semua hingga dilakukan pembayaran ganti rugi.

    “Salah satu tugas tim tersebut adalah melakukan pendataan, verifikasi dan validasi tanaman tegakan milik masyarakat yang ada di atas lahan tersebut. 

    Karena sebelumnya lahan ini merupakan lahan berstatus hutan yang sebagian dari itu ada juga yang ditanami tanaman budidaya milik masyarakat seperti kopi, dll. 

    Proses penghitungan jumlah tanaman untuk lahan 279 Ha telah dilakukan dan saat ini sedang tahap penilaian/appraisal oleh konsultan penilai publik,” jelasnya.

    Arie mengatakan di lahan tersebut, akan dibangun fasilitas untuk menunjang pariwisata di Danau Toba seperti hoterl bintang 5, tempat pertemuan, objek wisata baru hingga UMKM Center untuk memberikan dampak pertumbuhan ekonomi baik bagi masyarakat sekitar.
    Ini sekarang, masalah klaim adat. 

    Ini kami menerima lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kalau ditarik kebelakang, aku akan minta dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sejauh ini, pengamat ini tanah lahan hutan. Bukan tanah adat,” ujar Arie.

    Terkait unjuk rasa yang diberitakan beberapa media. Arie mengakui memang sempat ada penolakan dari sebagian masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Sigapiton. Tetapi setelah dilakukan pendekatan persuasif, akhirnya suasana membaik dan pengerjaan dapat dilakukan.

    “Unjuk rasa sah-sah saja dilakukan sebagai bagian dari demokrasi. Tapi kami berharap dapat dilakukan dengan jalur yang benar. Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah disusupi kepentingan yang kontraproduktif,” sebut Arie.

    Ia mengatakan bila pembangunan tersebut terus mengalami kendala dengan pengklaim lahan oleh masyarakat sekitar. 

    Akan berdampak dengan lambat proses pembangunan.? Tidak juga akan memberikan pertumbuhan ekonomi yang baik bagi masyarakat sendiri.


    “Pembangunan sudah dimulai. Kalau ada komplik dilapangan ada proyek pengembangan biasa lah. Kedepannya, kalau ada klaim silakan sampaikan secara jalur hukum jangan dilapangan gitu. Nanti sesuai dengan hukum. 

    Karena, kita negara hukum. Tidak jalan-jalan, manfaat tidak dapat dirasakan masyarakat,” tutur Arie.

    Sebelum dimulainya pembangunan ini, Arie mengungkapkan pihak BOPDT bersama Pemerintah Kabupaten Toba Samosir juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

    “Bertempat di Kantor Kepala Desa Pardamean Sibisa juga kami bersama Bupati, Camat Ajibata, dan Kepala Desa juga sudah bertemu dengan masyarakat pemilik tanaman yang terdampak pembangunan jalan ini,” tandas Arie.

     Berita ini telah di terbitkan,bersumber sumutpos

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini