-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelanggar Ganjil Genap Bakal Kena Denda Rp500 Ribu

    redaksi
    Senin, 09 September 2019, September 09, 2019 WIB Last Updated 2019-09-09T04:53:44Z

    Ads:

    Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
    ist

    INDOMETRO.ID – Mulai hari ini, Senin 9 September 2019, uji coba kebijakan ganjil-genap (gage) di Ibu Kota Jakarta dihentikan. Penegakan hukum dengan cara penilangan mulai diberlakukan bagi mereka yang melanggar gage. 

    "Hari ini sudah penerapan. Uji coba sudah selesai," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir.

    Masa uji coba dilakukan sejak 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Selama tahap uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi.


    Kena denda Rp500 ribu
    Mulai hari ini, pelanggar akan ditindak sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda administrasi sanksi maksimal. Sanksinya adalah denda Rp500 ribu.


    Aturan pemberlakuan
    Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

    Pembatasan ini tidak berlaku saat Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.


    Diperluas menjadi 25 jalan
    Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta.

    Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
    1. Jalan Pintu Besar Selatan
    2. Jalan Gajah Mada
    3. Jalan Hayam Wuruk
    4. Jalan Majapahit
    5. Jalan Medan Merdeka Barat
    6. Jalan MH Thamrin
    7. Jalan Jenderal Sudirman
    8. Jalan Sisingamangaraja
    9. Jalan Panglima Polim
    10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
    11. Jalan Suryopranoto
    12. Jalan Balikpapan
    13. Jalan Kyai Caringin
    14. Jalan Tomang Raya
    15. Jalan Jenderal S Parman
    16. Jalan Gatot Subroto
    17. Jalan MT Haryono
    18. Jalan HR Rasuna Said
    19. Jalan DI Panjaitan
    20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
    21. Jalan Pramuka
    22. Jalan Salemba Raya
    23. Jalan Kramat Raya
    24. Jalan Senen Raya
    25. Jalan Gunung Sahari.

    Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari viva


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini